SimpulRakyat.co.id, Maros – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Maros.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025.
Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 tidak main-main, yakni sebesar Rp32 miliar.
Proses pencairan dijadwalkan tepat waktu, bertepatan dengan masa persiapan tahun ajaran baru dan empat hari sebelum perayaan Iduladha.
“Anggaran telah kami siapkan, dan proses pencairan akan dilakukan tepat waktu sesuai rencana,” ujar Chaidir Syam.
Adapun rincian anggaran tersebut, sebesar Rp26,8 miliar dialokasikan untuk 5.387 PNS di lingkungan Pemkab Maros, sedangkan Rp5,1 miliar diperuntukkan bagi 1.367 PPPK.
Tidak hanya itu, gaji ke-13 juga mencakup pembayaran untuk Bupati dan Wakil Bupati dengan total Rp11,3 juta, serta anggota DPRD Maros yang menerima total Rp144 juta.
Pemkab Maros juga memberikan apresiasi atas kerja cepat seluruh perangkat daerah dalam menyiapkan pencairan gaji ke-13 ini.
Bupati Chaidir berharap, pencairan tepat waktu ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN serta aparatur pemerintahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Maros.
“Kami berharap kinerja ASN dan seluruh aparatur pemerintahan semakin meningkat, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Maros,” tandas Chaidir.


Tinggalkan Balasan