SimpulRakyat.co.id, Opini – Peran muballigh dalam Islam tidak sekadar fungsional sebagai penyampai pesan dakwah, tetapi merupakan representasi dari kepemimpinan profetik yang mengintegrasikan dimensi spiritual, moral, intelektual, dan sosial.
Dalam literatur Islam klasik dan kontemporer, muballigh dipandang sebagai figur yang mengemban tanggungjawab dakwah dengan meneladani sifat-sifat kenabian: shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan), dan fathanah (cerdas) (Al-Qaradawi, 1990).
Keempat sifat ini menjadi benteng utama dalam membentuk karakter kepemimpinan yang tidak hanya komunikatif, tetapi juga etis dan visioner.
Kepemimpinan profetik yang tercermin dalam diri muballigh menjadikannya agen perubahan sosial dan moral, yang bertugas menanamkan nilai-nilai ilahiyah dalam struktur kehidupan umat.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ismail Raji al-Faruqi (1982), peran utama pemimpin profetik adalah “to institute divine guidance in human life”, yakni menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai kerangka kerja dalam membangun masyarakat.
Dalam konteks ini, muballigh bukan hanya komunikator wahyu, tetapi juga fasilitator perubahan struktural dan kultural.
Lebih lanjut, posisi muballigh erat kaitannya dengan visi insan kamil, yaitu manusia paripurna dalam perspektif sufistik dan falsafah Islam.
Konsep ini mengacu pada individu yang telah mengaktualisasikan potensi spiritual dan moralnya secara utuh, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai model tertinggi kesempurnaan manusia.
Menurut Ibn ‘Arabi, insan kamil adalah refleksi dari nama dan sifat Tuhan yang termanifestasi dalam perilaku dan kepribadian manusia sempurna (Chittick, 1989).
Dalam konteks ini, muballigh sejati tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga memancarkan akhlak karimah yang menyinari umat.
Dari sudut pandang pendidikan dan pengembangan karakter, identitas muballigh merupakan integrasi dari ‘ilm (pengetahuan), khuluq (akhlak), dan ‘amal (perbuatan), yang menyatu dalam diri seseorang yang telah mencapai kedewasaan spiritual dan kematangan intelektual.
Syed Muhammad Naquib al-Attas menegaskan pentingnya adab sebagai fondasi peradaban Islam. Ia menyatakan bahwa “loss of adab is the beginning of the loss of knowledge” yang berarti bahwa krisis moral merupakan awal dari kerusakan ilmu dan masyarakat (al-Attas, 1979).
Oleh sebab itu, seorang muballigh sebagai representatif pemimpin profetik semestinya menjadikan adab sebagai fondasi dakwahnya.
Dalam perspektif sosiologis, muballigh tidak hanya berperan dalam ranah spiritual, tetapi juga sebagai agen kultural dan sosial.
Ia merupakan opinion leader dan moral entrepreneur yang berfungsi dalam menjaga, mereproduksi, dan mentransformasikan nilai-nilai Islam dalam struktur masyarakat.
Emile Durkheim (1912) memandang agama sebagai institusi sosial yang berperan menjaga solidaritas dan kohesi masyarakat.
Dalam kerangka ini, muballigh menjadi jembatan antara nilai-nilai sakral dan kehidupan yang praksis, antara wahyu dan aktivitas sosial.
Lebih jauh, pemikiran Antonio Gramsci (1971) tentang hegemoni kultural dapat digunakan untuk menjelaskan bagaimana muballigh membentuk konsensus sosial melalui narasi keagamaan yang membumi.
Muballigh yang memahami konteks sosial dan kultural umat akan lebih efektif dalam membangun moral legitimacy yang diterima oleh masyarakat sebagai bagian dari identitas kolektif mereka.
Muballigh yang ideal adalah mereka yang tidak hanya menginternalisasi sifat keilahian, tetapi juga mampu menjalankan fungsi sosial secara partisipatif dan transformatif.
Dalam hal ini, Ibn Miskawayh dalam Tahzib al-Akhlaq menyebut insan kamil sebagai sosok yang berhasil menyatukan dimensi rasional, etis, dan spiritual dalam kepribadian yang harmonis dan utuh.
Maka, seorang muballigh yang mendekati derajat insan kamil adalah yang mampu menjalankan dakwah sebagai bentuk pengabdian sosial, pemberdayaan umat, dan pendidikan moral.
Dalam kerangka pembangunan masyarakat madani, muballigh hadir tidak hanya di atas mimbar, tetapi juga di tengah kehidupan sosial sebagai pendamping umat, pelayan nilai, dan penggerak transformasi.
Sebagaimana dinyatakan oleh Fazlur Rahman (1982), Islam harus dipahami sebagai kekuatan dinamis yang berinteraksi secara aktif dengan realitas sosial dan historis.
Muballigh dalam hal ini menjadi pelaku hermeneutika sosial yang mampu membaca konteks zaman dan menerjemahkan pesan wahyu ke dalam tindakan yang relevan.
Dengan demikian, muballigh adalah figur multidimensional yang memadukan visi spiritual dan kepekaan sosial.
Ia bukan sekadar penyampai risalah, melainkan pemimpin profetik yang menjalankan fungsi edukatif, transformasional, dan rekonstruktif dalam masyarakat.
Ia adalah manifestasi insan kamil dalam dunia nyata—manusia yang memadukan dimensi teologis, filosofis, dan sosiologis dalam satu kesatuan praksis yang membawa kemaslahatan umat.
Penulis: Alwi (Ketua DPD IMM Sulsel Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman)


Tinggalkan Balasan