SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Aparat kepolisian dari Polres Pangkep menggerebek praktik perjudian yang berlangsung di sebuah rumah warga di Desa Malaka, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Minggu (19/4/2025) dini hari.
Sebanyak 15 orang diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh tim Buru Sergap (Buser) Polres Pangkep sekitar pukul 00.30 WITA.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, rumah tempat penggerebekan tersebut memang sudah lama dikenal sebagai lokasi judi.
“Polisi juga menemukan minuman keras dan sebilah badik di lokasi,” ujarnya kepada wartawan.
Dari belasan orang yang ditangkap, diketahui tiga di antaranya merupakan kepala desa (Kades) aktif berinisial AR, RM, dan RMT. Selain itu, seorang oknum polisi berinisial SIF turut diamankan.
Jenis permainan judi yang dilakukan antara lain dadu dan kartu kiu-kiu. Praktik judi ini disebut berlangsung secara bergiliran dengan pelaku lain yang bertindak sebagai bandar.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, yang memimpin langsung penggerebekan, menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan masing-masing pelaku.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan, termasuk soal apakah ada dana desa yang digunakan untuk mendukung aktivitas ini,” kata Saleh dikutip dari Gartonnews, Kamis (24/4/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp5 juta, sebilah badik, serta alat-alat perjudian.
Saleh menjelaskan, permainan dadu tersebut menggunakan mangkuk dan tiga buah dadu dengan angka 1 sampai 6. Para pemain memasang taruhan antara Rp10 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung keberanian mereka.
“Kalau pemain menaruh taruhan di angka 6 dan dadu keluar angka itu, dia menang. Kalau tidak, uangnya diambil bandar. Bandarnya juga bergantian antar pemain, bukan satu orang,” ungkapnya.
Para pelaku kini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan oknum polisi berinisial SIF dalam kasus ini, Saleh memilih irit bicara.
“Yang bersangkutan ada di lokasi, tapi soal penanganannya adalah kewenangan Propam,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan