SimpulRakyat.coid, Sragen — Dalam suasana khidmat di Markas Besar Sapu Jagad, Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, Jumat malam (4/4/2025), Raden Puguh Wicaksono atau yang akrab dikenal sebagai Kangmas Soni Tulung, menyampaikan pernyataan sikap resmi yang menggema kuat ke seluruh penjuru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Pernyataan ini disampaikan bersama jajaran pengurus PSHT dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Advokat A Yusuf Ahmadi.
Kangmas Soni Tulung, putra emas almarhum Raden Mas Tarmadji Budi Harsono, menyampaikan bahwa dirinya mengemban amanah langsung untuk melanjutkan perjuangan ideologis dan organisatoris PSHT, berdasarkan legitimasi hukum yang kuat—yakni SK Kepmenkumham RI No AHU.0079653-AH-01.07 Tahun 2016 yang telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No 155 PK/TUN/2022.
Dalam pernyataan tegasnya, Kangmas Soni menyerukan seruan moral kepada dua tokoh PSHT—Kangmas Taufik dan Kangmas Murdjoko—untuk segera melakukan rekonsiliasi nasional organisasi, demi mengakhiri dualisme kepemimpinan yang selama ini membelah tubuh PSHT.
“Sebagai pemegang amanah untuk membesarkan dan mempersatukan PSHT, saya menghimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab moral kepada Kangmas Taufik dan Kangmas Murdjoko untuk segera melakukan rekonsiliasi. Tidak ada lagi P16 dan P17. PSHT harus kembali nyawiji, menyatu di bawah satu kepemimpinan yang sah dan legitimate,” tegasnya di hadapan awak media.
Lebih jauh, Kangmas Soni juga mengajak seluruh warga PSHT di dalam dan luar negeri untuk bersatu menyuarakan semangat rekonsiliasi sebagai bentuk tanggung jawab menjaga marwah dan integritas organisasi.
“Persaudaraan ini didirikan bukan untuk dipecah-belah, melainkan untuk menyatukan. Maka seluruh warga PSHT wajib menyuarakan dan mendorong terwujudnya rekonsiliasi nasional PSHT demi keutuhan dan kebesaran organisasi,” imbuhnya.
Tak hanya berlandaskan aspek hukum dan organisasi, seruan ini juga dikuatkan oleh nilai-nilai filosofis dan ideologis PSHT yang telah mengakar kuat sejak masa pendirian.
“PSHT bukan sekadar organisasi bela diri. Ini adalah wahana pembentukan manusia berbudi luhur, tahu benar dan salah, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal. Perjuangan kami bukan karena ambisi kekuasaan, melainkan karena amanah dan cinta terhadap persaudaraan sejati,” tutur Kangmas Soni dengan penuh semangat.
Ia menegaskan, nilai dasar PSHT harus tetap menjadi pondasi utama dalam setiap langkah organisasi.
“Tujuan PSHT adalah membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ini adalah nilai dasar yang tak boleh dikaburkan oleh konflik internal,” ujarnya.
Pernyataan ini, ditegaskannya, bukan sekadar imbauan, tetapi mandat moral yang bersumber dari perjuangan luhur almarhum ayahandanya.
“Ini adalah seruan dan perintah amanah untuk nyawiji, menyatu dalam satu kepemimpinan, satu langkah, dan satu hati demi kejayaan PSHT. Salam persaudaraan, PSHT Jaya, GARDA Terate Jaya,” pungkasnya dengan penuh keyakinan.
Sementara itu, Advokat A Yusuf Ahmadi, sebagai kuasa hukum Kangmas Soni, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menjalin komunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait, guna menindaklanjuti seruan ini secara konkret.
“Saya bertindak secara profesional, dan akan segera bersilaturahim kepada Kangmas Taufik dan Kangmas Murdjoko untuk menyampaikan langsung himbauan dan perintah dari Kangmas Soni Tulung agar rekonsiliasi nasional PSHT segera terwujud,” jelas Yusuf.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh warga PSHT diminta untuk berdiri dalam satu barisan, mendukung penuh langkah rekonsiliasi demi kejayaan bersama.
“Imbauan Nyawiji ini adalah amanah besar yang harus disambut dengan dukungan total dari seluruh keluarga besar PSHT,” tandasnya.
Pernyataan resmi ini menjadi titik awal baru bagi PSHT untuk melangkah lebih solid, meninggalkan perpecahan, dan kembali pada cita-cita luhur yang diwariskan oleh para pendiri. Saatnya PSHT nyawiji, satu hati dalam persaudaraan sejati. (*)


Tinggalkan Balasan