SimpulRakyat.co.id, Watampone – Sekretaris Desa (Sekdes) Nagauleng, inisial NL yang juga istri Kepala Desa Nagauleng, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Watampone pada 10 Januari 2025.

Ia terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan tanda terima sertifikat di ATR/BPN Kabupaten Bone.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Watampone Nomor 48/334/P:4 EOH.3/01/2025 tertanggal 8 Januari 2025, setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan hasil konfirmasi dari pihak Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan yang telah melalui proses hukum panjang.

Dalam perkara ini, JPU sempat mengajukan upaya banding yang tercatat dalam perkara Nomor 788/PID/2024 PT MKS.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan banding tersebut dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watampone.

Namun, saat JPU mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut. Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1619/K/Pid/2024, perkara pemalsuan dan penggelapan surat yang dilakukan oleh Nurlaela dinyatakan inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi terhadap Nurlaela disambut baik oleh LSM Inakor Sulsel yang menjadi pendamping hukum H. Mappa, pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini.

“Asri, selaku pendamping dari pihak korban, menyatakan bahwa perjuangan mereka selama sembilan tahun akhirnya membuahkan hasil. Di hadapan majelis hakim, Nurlaela mengakui perbuatannya sebagai pelaku pemalsuan cap jempol milik H. Mappa pada tanda terima sertifikat prona,” ujar Asri.

Lebih lanjut, Asywar,  dari Tim Advokasi Hukum dan HAM LSM Inakor Sulsel, juga mengapresiasi putusan ini.

Ia menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum, sekecil apa pun, harus dipertanggungjawabkan.

“Setelah menerima putusan dari pengadilan, kami akan mempelajari hasil putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Tabir pemalsuan cap jempol dan penggelapan sertifikat prona akhirnya terungkap dengan jelas melalui fakta-fakta persidangan,” kata Asywar.

Dia juga menegaskan pentingnya menghormati keputusan hakim, baik dalam tingkat pertama maupun banding.

“Tidak ada yang kebal hukum. Semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Restu)