SimpulRakyat.co.id, Bone – Warga Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, mengalami kesulitan dalam mengakses layanan administrasi publik selama lebih dari sepekan, Jumat (21/3/2025) lalu.

Pasalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Majang, Samsiar, diduga membawa pulang stempel dan laptop kantor, yang mengakibatkan terhentinya berbagai layanan penting, termasuk penyaluran bantuan sosial.

Akibat tindakan tersebut, proses verifikasi dan pencairan bantuan sosial menjadi tertunda, menambah beban warga yang sudah mengalami kesulitan ekonomi.

Ketiadaan perangkat administrasi ini juga melumpuhkan operasional kelurahan secara keseluruhan.

Tak hanya itu, sejumlah warga mengaku mendapat tekanan untuk mengikuti kerja bakti dengan ancaman akan dilaporkan ke Bupati jika menolak.

“Kami juga dipaksa mengikuti kerja bakti dengan ancaman pelaporan ke Bupati,” ujar warga yang enggan namanya ditulis ke media ini, Minggu (23/3).

Kondisi ini menciptakan suasana tidak nyaman di lingkungan masyarakat, menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang.

Dalam pengakuannya kepada beberapa warga yang hendak mengurus administrasi, Samsiar berdalih bahwa laptop dan stempel tersebut adalah milik pribadinya.

“Ia (Samsiar-red) membawa pulang laptop dan stempel karena mengaku milik pribadinya,” tambah warga itu.

Pernyataan ini memicu pertanyaan besar mengenai etika dan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik.

Bantahan Samsiar terkait pemaksaan kerja bakti pun dinilai lemah dan tidak meyakinkan. Ketidakjelasan tujuan kegiatan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Bone untuk segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Kepercayaan publik terhadap pelayanan kelurahan harus segera dipulihkan agar aktivitas pemerintahan dapat kembali berjalan normal.

Hingga berita ini diterbitkan, Simpul Rakyat masih berupaya mengonfirmasi Lurah Majang, Samsiar, terkait keluhan warga tersebut. (R35)