SimpulRakyat.co.id, Luwu – Operasi Pallawa 2025 telah usai digelar Satlantas Polres Lueu selama dua pekan. Mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, 97 orang pengendara didapati tidak menggunakan helm, sebanyak 57 pengendara Over Dimensi dan Over Loading (Odol) ditindaki. Selain itu pelanggaran lain, tidak memakai spion 4 kendaraan.
“Total ada 57 kendaraan yang kami dapati. Selain itu pelanggaran lain ada tidak memakai spion 4 kendaraan dan 5 kendaraan yang kelengkapan randisnya kurang,” kata Kasat Lantas Polres Luwu, AKP. Syarif dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.
Meski telah dilakukan Operasi Pallawa 2025, nampaknya sejumlah pengendara Odol tidak jera, masih nekat melintas di jalan kawasan tertib lalulintas Kota Belopa, Kabupaten Luwu. Hal itu terpantau media pada Senin, (3/3) siang.
Kendaraan jenis minibus yang mestinya diperuntukkan untuk memuat penumpang itu, nampak dipenuhi dengan barang hingga dimuat di atas tenda mobil, bahkan nampak terlihat pintu bagasi mobil tidak tertutup dengan sempurna.
Aksi nekat pengendara odol ini, disebut membahayakan pengguna jalan lainnya. Hal itu pernah dirasakan Risma, seorang pengguna jalan.
“Rata-rata ini Odol memang kencang, baru suka mallambung. Itu hari saya mau ke kantor, maumeka lambungi, di sampingnya meka, na dia mau juga malabung itu mobil truk di depannya, na ada mka di sampingnya, jadi ma rem KA saya, daripada turunka dari aspal,” kata Risma.
Untuk diketahui, Over Dimensi Over Loading (ODOL) adalah Suatu Kondisi Dimana Dimensi Pengangkut Kendaraan Tidak Sesuai Dengan Standar Produksi Pabrik (Modifkasi) Dan Kondisi Dimana Kendaraan Mengangkut Muatan Yang Melebihi Batas Beban Yang Ditetapkan.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi truk ODOL (over dimension over loading) adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Dalam penindakannya, Kendaraan bermuatan Odol harusnya ditindak, dengan tilang, dan membongkar kelebihan muatan yang ada di kendaraan tersebut.


Tinggalkan Balasan