SimpulRakyat.co.id,Makassar – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Sulawesi Selatan sukses menggelar workshop bertajuk “Potensi Konflik Kewenangan Antara Lembaga Penegak Hukum Pidana” di Hotel Denpasar, Makassar, Jumat (28/2/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Program Studi Magister Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar.

Puluhan peserta aktif mengikuti diskusi seputar Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUKHAP) yang erat kaitannya dengan asas dominus litis.

Sejumlah akademisi dan praktisi hukum turut hadir sebagai narasumber dalam workshop yang berlangsung dari siang hingga sore tersebut.

Workshop dibuka oleh Syahrial Wahyu Maulana, yang menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara atas antusiasme peserta. Acara kemudian diawali dengan pengantar dari Gunawan, yang akrab disapa Gugun.

Ia mengulas polemik yang terjadi dalam UU No. 11 Tahun 2021, khususnya mengenai kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian yang hingga kini masih tumpang tindih dalam ranah hukum pidana.

Azruddin Azis, selaku moderator, membuka ruang diskusi kepada peserta aktif, termasuk Herianto, dari Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Dalam pemaparannya, Herianto menyoroti perlunya penyidik kepolisian memiliki dasar keilmuan hukum yang kuat dalam menangani kasus.

Menurutnya, kelemahan ini kerap menjadi kendala dalam proses penyerahan berkas perkara ke kejaksaan, yang pada akhirnya memperlambat proses hukum.

Sementara itu, Doktor Amiruddin Lannurung, menegaskan bahwa penerapan hukum pidana saat ini masih jauh dari harapan.

Ia menilai RUU Kejaksaan harus memiliki pedoman hukum yang jelas guna menghindari pelemahan institusi penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Doktor Mira Mila Kusuma Dewi, memberikan dukungan kepada LIDIK PRO Sulsel sebagai penyelenggara workshop. Ia berharap lembaga ini terus berkontribusi dalam perjuangan penegakan hukum.

Sedangkan Doktor Muh. Anwar HM dari UIN Alauddin menyoroti minimnya pemahaman aparat kepolisian tentang hukum.

Ia mengingatkan bahwa pelemahan terhadap satu institusi bisa berujung pada peralihan fungsi yang tidak diinginkan dalam sistem penegakan hukum.

Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Muh Kemal Situru, menyampaikan apresiasinya kepada Program Studi Magister Hukum UIT atas terselenggaranya workshop ini.

Ia juga berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung, termasuk LSM Leskap, Patawari Law Firm, Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel, serta sejumlah media yang ikut meliput acara tersebut.

“Kami bersyukur kegiatan ini berjalan lancar. Meski Ketua Prodi Magister Hukum UIT, Doktor Patawari, sedang menjalankan ibadah umroh, beliau telah mempercayakan sepenuhnya kepada kami untuk menyukseskan acara ini,” ungkap Kemal Situru. (*)