SimpulRakyat.co.id, Sulbar  – Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Sahrin Salatung, menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dalam rangka konsultasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Jumat (21/2/2025).

Kunjungan kerja yang berlangsung di Ruang Banggar Sekretariat DPRD Sulbar ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai strategi implementasi efisiensi belanja sebagaimana diamanatkan dalam Inpres tersebut.

Anggota DPRD Sidrap yang hadir dalam pertemuan ini antara lain Rusdi Gani, Naharuddin Sadeke, A Tenri Sangka, Ismail, Rusman, Muh Basri, Agus Syamsuddin, Habibi Syamsuddin, St Rahmah, Sudarmin, dan Sainal Rosi.

Dalam diskusi tersebut, Sahrin Salatung memaparkan berbagai langkah yang telah diterapkan di lingkup DPRD Sulbar guna menyesuaikan kebijakan pengelolaan anggaran secara efektif dan akuntabel.

“Kami menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai bentuk sinergi antar daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang efisien. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar Sahrin.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sidrap, Agus Syamsuddin, mengapresiasi kesempatan ini sebagai langkah strategis dalam mengkaji dan menerapkan efisiensi belanja di daerah mereka.

“Hasil dari konsultasi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi DPRD Sidrap dalam menyusun kebijakan dan program pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” ujarnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar daerah dalam menerapkan prinsip efisiensi dalam pengelolaan anggaran guna mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan. (M Arif Alif)