SimpulRakyat.co.id, Opini – Profesi wartawan bukan hanya pekerjaan, melainkan panggilan untuk menyampaikan kebenaran kepada publik.

Dalam sejarah Indonesia, peran wartawan telah terbukti krusial, tak hanya sebagai penggerak perubahan, tetapi juga sebagai pahlawan yang menyuarakan ketidakadilan.

Salah satu contoh monumental adalah Tirto Adhi Soerjo, sosok yang dikenal sebagai Bapak Pers Indonesia.

Lewat surat kabar Medan Prijaji, Tirto melawan penjajahan Belanda, memberikan suara kepada rakyat, meskipun harus membayar harga dengan pengasingan.

Selain Tirto, ada juga Ruhana Kuddus, wartawati pertama Indonesia yang berjuang untuk memperjuangkan pendidikan di Minangkabau.

Keberanian mereka membuka jalan bagi wartawan masa kini yang terus berupaya menyampaikan berita yang akurat dan membela kebenaran.

Namun, di tengah perubahan zaman, peran wartawan menghadapi tantangan baru yang tak kalah berat.

Di era modern, profesionalisme wartawan kini terkadang terhambat oleh tekanan dari luar, terutama ketika media dan pemerintah daerah (Pemda) menjalin kerja sama yang berpotensi mengurangi independensi pemberitaan.

Dalam praktiknya, banyak wartawan yang terperangkap dalam kontrak kerja sama dengan Pemda, yang membuat mereka terjebak dalam dilema antara kewajiban profesional dan tekanan dari perusahaan serta pemerintah.

Di beberapa daerah, Pemda memberikan kontrak kerja sama dengan media berdasarkan “grade” yang menentukan seberapa kritis atau berpihaknya media tersebut terhadap pemerintah.

Media yang dianggap “kurang aktif” atau sering mengkritik pemerintah mendapat grade terendah, sementara media yang berperan membantu membangun citra positif pemerintah diberi grade tertinggi.

Fenomena ini semakin memperburuk situasi, dengan beberapa wartawan yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas kebijakan publik malah berubah menjadi alat humas Pemda.

Dewan Pers, lembaga yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers, menyadari adanya potensi ketidakadilan ini.

Pada 2002 silam, Dewan Pers mengingatkan media untuk menghindari praktik pemuatan rubrik yang didasarkan pada kontrak kerja sama yang lebih mirip dengan iklan.

Hal ini kembali ditegaskan pada 2015, ketika Dewan Pers mengeluarkan seruan agar pengelola media tidak diskriminatif terhadap media yang terikat kontrak dan yang tidak.

Dewan Pers juga menyarankan agar rubrik yang dibiayai oleh pihak luar, seperti Pemda, harus diperlakukan seperti iklan atau advertorial dengan penanda yang jelas, seperti kata “Iklan” atau “Advertorial”, sehingga pembaca dapat dengan mudah membedakan antara karya jurnalistik dan materi promosi. Ini adalah upaya untuk menjaga agar media tetap mengutamakan objektivitas dan independensi dalam pemberitaan.

Tantangan berat bagi wartawan kini adalah bagaimana menjaga integritas, meskipun mereka sering terjebak dalam tekanan eksternal.

Namun, seperti yang ditunjukkan oleh Tirto Adhi Soerjo dan Ruhana Kuddus, semangat untuk membela kebenaran harus tetap menjadi prinsip utama dalam profesi ini. Sebagai penjaga demokrasi, wartawan harus tetap berani berkata benar, meskipun itu berarti menghadapi risiko besar.