SimpulRakyat.co.id, OPINI – Membaca berita ‘pabrik’ uang palsu, atau dengan kata lain tempat memproduksi uang ilegal, tepat di kampus atau ‘jantung peradaban’ saya merasakan tekanan amat berat, bagaimana mungkin para ‘guru kecil’ dan guru besar bisa rasional menjelaskan itu sebagai fenomena biasa dengan semua teorinya.

Mengapa si fulan yang berbuat saya yang terpukul, merasa malu hanya karena saya juga dosen, gila benar pelakunya, satu profesi dirusak, reputasi satu kampus dihancurkan, satu provinsi dipermalukan.

Uang palsu memberikan gambaran lima hal penting tentu tidak semata ditujukan pada mereka yang ada dalam pusaran isu memalukan itu, tetapi kepada siapa saja.

Dimulai dari “Keserakahan” dalam kajian kami di komunitas dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi, pemicu penyimpangan itu dimulai dari dorongan keserakahan. Ingin memiliki harta benda dengan tidak berlandaskan kaidah, itu juga berindikasi gangguan kejiwaan.

Seorang dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ditanggung negara, makan, minum, pakaian, sampai kendaraan. Tentu sangat tak beralasan bisa nekat mengejar harta lain yang melanggar hukum.

Pejabat PTN artinya tahap uji kompetensi berjalan, pertanyaannya seperti apa itu dijalankan?

Kedua rentang kendali manajemen, tak bisa begitu saja dipercaya bahwa seorang pemimpin lembaga dalam kampus besar milik negara merencanakan program tanpa diketahui, karena anggaran operasi manajemen diambil dari kas negara.

Memasukkan mesin pada malam hari, ditahan satpam kampus hanya dengan alasan untuk keperluan cetak buku, bisa lolos.

Barang besar seharga Rp600 juta pada malam hari bisa masuk kampus tanpa koordinasi atau rentang kendali komunikasi pihak-pihak dalam kampus, juga tak ada akses untuk menanyakan apakah Rektor beserta wakil-wakilnya mengetahui aktivitas malam itu, sangat sulit diterima akal bahwa pada malam itu komandan satpam tidak menerima informasi bahwa kampus sedang membeli dan menunggu mesin cetak besar akan masuk.

Ramai digunjing orang bahwa kampus di Indonesia menerapkan gaya ‘feodalisme’ sekiranya jabatan struktural itu bisa diperpanjang sampai mati, bisa jadi semua yang duduk akan memilih setuju.

Saya termasuk yang tidak suka gaya ‘sudah duduk lupa berdiri’ lembaga penjaga maruah ilmu itu sarat nilai moralitas, mereka yang duduk di sana harus punya standar nilai lebih, bukan sekadar ‘asal bos senang’ atau semata karena tua usia pengabdian.

Prinsip itu bisa saya sikapi dengan tegas, dan mengembalikan Surat Keputusan (SK) sebagai Wakil Rektor (WR) karena menilai lembaga tidak berjalan di atas aturan atau koridor seharusnya.

Mekanisme uji kompetensi juga kadang hanya formalitas, lebih parah lagi yang rekam jejaknya kabur justru lebih diunggulkan.

Pada kasus uang palsu tergambar kampus berjalan ke arah feodal, bawahan sulit mengakses informasi ke pucuk pimpinan, maka kejahatan mudah masuk.

Teori air terjun dalam dunia pers, lazim mengatakan kesalahan wartawan itu jadi tanggungjawab atasan (pemimpin redaksi) mengapa demikian? Karena berita tidak boleh terbit tanpa melewati proses ketat para petinggi redaksi. Bagaimana kalau itu kampus? Jawabnya sama.

Mengambil contoh pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) seorang rektor itu memiliki kedudukan sangat kuat, mewakili kampus dalam hal kebijakan kedalam maupun keluar.

Jadi sanksi kesalahan bawahan mulai dari Wakil Rektor sampai pegawai dan dosen semua diputuskan rektor, begitu ‘statuta’ atau Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) menjelaskan. Pada kasus uang palsu terlihat mal administrasi, atau tidak berjalannya manajemen kontrol.

Terakhir, saya ingin melengkapi argumentasi ini dengan memberi ilustrasi tentang dunia akademik yang semua orang percaya juga yakini sebagai ‘kawah candradimuka’ tempat moral ditempa, kata industri pendidikan tidak nyaman dibatini. Karena kampus bukan pabrik melahirkan orang pintar layaknya mesin pabrik.

Institusi itu amat terlalu sederhana jika dipandang sebagai mesin produksi, maka semua gaya lama peninggalan zaman koloni harus dievaluasi.

Siapapun yang bisa dan mampu mempertanggungjawabkan dasar logika ilmiah yang ada pada dirinya bisa datang ke kampus untuk diuji dan diberi ijazah, itu memangkas birokrasi dan menghilangkan tradisi nakal ijazah palsu. Tetapi kembali ke soal uang palsu, saya percaya hanya orang sakit jiwa yang mampu melakukannya.

Watampone, 22 Desember 2024
Zulkarnain Hamson
Pensiunan Wakil Rektor PTS di Makassar