SimpulRakyat.co.id, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga pemilik produk skincare sebagai tersangka dalam kasus penggunaan bahan berbahaya.
Langkah ini diambil setelah Ditreskrimsus menggelar perkara dengan pihak terkait, seperti yang diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.
“Tiga pemiliknyasudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Dedi di Makassar, Selasa (12/11/2024).
Meski demikian, identitas ketiga pemilik skincare tersebut masih dirahasiakan. Ditreskrimsus memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh.
“Kita tidak tanggung-tanggung dalam melakukan penyelidikan kasus ini,” tambahnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menunggu keterangan ahli yang diperlukan untuk memperkuat bukti.
“Baru selesai gelar perkara, karena kita tunggu dari ahli segala macam,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari kolaborasi antara Polda Sulawesi Selatan dan Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, yang sebelumnya menemukan enam produk skincare beredar di wilayah Sulawesi Selatan mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri.
Keenam produk tersebut di antaranya Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), serta tiga merek lain yang hanya dikenal dengan singkatan MG, BG, dan NRL.
Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa produk-produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. Polisi menyatakan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap pemilik keenam produk tersebut, termasuk tiga di antaranya yang sudah berstatus tersangka. (**)


Tinggalkan Balasan