SimpulRakyat.co.id, Makassar – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Keberhasilan ini bermula dari laporan dua korban, M (24) dan N (23), yang dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Lahat Datu, Malaysia.
Kepala Subdit IV Renakta, AKP Costantia B Huwae, mengungkapkan bahwa kedua korban diberangkatkan secara nonprosedural oleh pelaku bernama Ical dengan bantuan rekannya, Muh Ansar alias Anca.
“Operasi pengungkapan ini dimulai dari laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan keberadaan Ical di wilayah Nunukan Timur,” jelas Costantia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/11).
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (14/11), polisi mengamankan Ical (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.
Penangkapan berlangsung di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Polisi juga menyita sebuah ponsel Redmi Note 12 Pro yang digunakan pelaku untuk mengatur komunikasi dengan korban.
Modus Perekrutan dan Pengiriman Ilegal
Hasil interogasi mengungkap peran Ical sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung.
“Ia membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit,” kata Costantia.
Pengungkapan ini, menurut Costantia, menunjukkan komitmen Polda Sulsel dalam memberantas perdagangan manusia dan pelanggaran hak pekerja migran.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Jerat Hukum untuk Pelaku
Pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum,” pungkas Costantia.
Kasus ini juga melibatkan kerjasama antara Polda Sulsel dan Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara, untuk menindak tegas pelaku dan memutus jaringan perdagangan manusia. (*)


Tinggalkan Balasan