SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar terus berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan ketepatan dalam transaksi perdagangan melalui pengawasan rutin terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan kemetrologian yang bertujuan memastikan alat-alat tersebut sesuai dengan standar dan memiliki tanda tera sah yang masih berlaku.

Kepala Disperindag Kota Makassar, Arlin Ariesta, menjelaskan bahwa pengawasan ini sangat penting dalam menjaga keadilan bagi kedua belah pihak, baik konsumen maupun pedagang.

“Kami memastikan bahwa alat UTTP yang digunakan dalam transaksi jual beli sudah tertera dengan sah dan tepat. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak konsumen serta menjaga agar pedagang tidak dirugikan oleh ketidakakuratan alat ukur,” kata Arlin, Selasa (5/11/2024).

Pengawasan UTTP tersebut berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal, serta Surat Direktorat Metrologi Nomor 931/PKTN.4.4/SD/05/2018.

Kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa apakah alat UTTP yang digunakan oleh pedagang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apakah tanda tera yang tertera masih sah.

Arlin menambahkan, ke depannya kegiatan pengawasan akan semakin intensif dilakukan, khususnya pada transaksi yang melibatkan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilakukan berdasarkan alat tersebut benar-benar adil dan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Pengawasan yang rutin ini akan memberikan perlindungan terhadap konsumen dan pedagang, serta memastikan bahwa transaksi perdagangan berjalan dengan adil dan transparan,” tegasnya.

Melalui pengawasan yang semakin gencar ini, Disperindag Makassar berharap dapat menciptakan pasar yang lebih terpercaya dan terjamin kualitasnya, sekaligus menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya penggunaan alat UTTP yang sah bagi semua pelaku perdagangan. (*)