SimpulRakyat.co.id, OPINI – Dalam ekosistem informasi modern, produk pers dan karya jurnalistik non-pers sering kali terlihat serupa, terutama di platform digital.

Namun, kedua konsep ini memiliki perbedaan mendasar, terutama dari segi standar, regulasi dan implikasi hukumnya.

Penting bagi masyarakat, terutama pegiat media massa, untuk memahami perbedaan tersebut agar tidak terjebak dalam masalah hukum terkait penerbitan berita.

Berikut perbedaan produk pers dan karya jurnalistik non-pers:

1. Produk Pers

Produk pers adalah karya jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers dan mematuhi standar jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Contohnya adalah berita yang dipublikasikan oleh media seperti koran, majalah, portal berita resmi (media siber), televisi atau radio.

Produk pers memiliki ciri khusus, di antaranya mengikuti kaidah kode etik jurnalistik, memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT), koperasi atau yayasan media, dan mengedepankan verifikasi informasi, serta menganut prinsip cover both sides.

Dilansir dari hukumonline, praktisi hukum Todung Mulya Lubis pernah menegaskan bahwa insan pers tidak memiliki kekebalan hukum. Ia tetap bisa dijadikan subyek hukum.

Karena itu, menurut Todung, dalam UU Pers ada satu ketentuan yang diberlakukan tentang tanggung jawab institusi pers dari setiap pemberitaan yang disebar ke wilayah publik yang secara substansi merugikan pihak ketiga, yakni dengan menerapkan hak jawab (Pasal 5 ayat 2) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 3).

Seperti dikatakan Todung, kepentingan pihak yang diberitakan juga telah dilindungi oleh UU Pers. Berbagai perlindungannya antara lain seperti berikut:

  1. Dalam Hak Jawab juga diatur bahwa seseorang atau sekelompok orang mempunyai hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Pasal 1 angka 11).
  2. Dalam Hak Koreksi dilindungi hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain (Pasal 1 angka 12).
  3. Wartawan juga mempunyai kewajiban melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan (Pasal 1 angka 13).
  4. Setiap wartawan harus menjalankan profesinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang merupakan himpunan etika profesi kewartawanan (Pasal 1 angka 14).
  5. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1).
  6. Pers wajib melayani Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2).
  7. Pers wajib melayani Hak Koreksi (Pasal 5 ayat 3).

Lantas, Apa Perbedaan Hak Jawab dan Hak Koreksi?

Perbedaan hak jawab dan hak koreksi terletak pada pihak yang berwenang melakukannya.

Hak Jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Isi hak jawab berupa tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang secara langsung menyangkut pihak tersebut.

Hak Koreksi terbuka bagi siapa saja untuk memperbaiki informasi yang dianggap salah, terutama terkait kekeliruan fakta atau data teknis.

Dengan kata lain, hak jawab berfokus pada respons dari pihak yang merasa dirugikan, sementara hak koreksi lebih bersifat umum, memungkinkan siapa pun untuk meluruskan informasi yang tidak akurat.

2. Karya Jurnalistik Non-Pers

Karya jurnalistik non-pers adalah tulisan atau informasi yang menyerupai berita, tetapi diterbitkan oleh individu atau platform yang tidak memenuhi kriteria dalam UU Pers, seperti blog pribadi, media sosial, atau situs web perorangan.

Meskipun menggunakan format berita, karya ini tidak berada di bawah pengawasan Dewan Pers dan tidak terikat dengan aturan hukum yang berlaku bagi produk pers.

Media non-pers yang tidak berbadan hukum sering kali menggunakan identitas lain dan tidak mencantumkan informasi penting, seperti alamat redaksi, penanggungjawab, komisaris, direktur dan tidak memiliki struktur keredakturan.

Ketidakjelasan ini menyulitkan narasumber dan pembaca dalam melakukan konfirmasi atau menuntut pertanggungjawaban atas informasi yang merugikan.

Padahal, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 12 mewajibkan perusahaan pers untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Kondisi ini mencerminkan minimnya transparansi, akuntabilitas, serta sumber daya manusia (SDM) dalam proses peliputan, penyuntingan, dan penyajian berita, hingga kontrol kualitas konten.

Ketidakjelasan semacam ini dapat menurunkan kualitas berita dan meningkatkan risiko penyebaran informasi yang tidak akurat.

Selain itu, pemimpin redaksi di media-media tersebut sering kali belum memiliki sertifikasi wartawan utama dari Dewan Pers, padahal sertifikasi ini penting sebagai bukti kompetensi dan pemahaman etika jurnalistik.

Tanpa sertifikasi, mereka tidak memiliki legitimasi yang kuat dalam mengelola media dan menjamin integritas informasi.

Jika media tidak memenuhi syarat dan kriteria dalam UU Pokok Pers, maka setiap artikel yang diterbitkan tidak dapat dianggap sebagai produk pers.

Hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum tanpa melalui mediasi Dewan Pers dan tanpa perlindungan hak jawab atau hak koreksi.

Implikasi Hukum bagi Penerbitan Karya Jurnalistik Non-Pers

  • Tidak Mendapat Perlindungan UU Pers

Produk yang diterbitkan di website perorangan tidak diakui sebagai produk pers. Jika terjadi sengketa terkait isi berita, maka sengketa tersebut tidak masuk dalam mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.

Sebaliknya, kasus ini akan langsung ditangani menggunakan hukum pidana atau perdata, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pencemaran nama baik, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),  mengatur tentang distribusi informasi elektronik.

  • Berpotensi Dijerat UU ITE

Salah satu risiko terbesar bagi penerbit karya jurnalistik non-pers adalah terjerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Hal ini terjadi karena mereka tidak memiliki hak untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diakses, terutama jika isinya melanggar kesusilaan, mengandung unsur perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, atau ancaman.

Selain itu, karya jurnalistik non-pers tidak mendapat perlindungan hukum berdasarkan UU Pers. Akibatnya, tulisan yang dianggap merugikan seseorang dapat berujung pada tuntutan pidana, dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda.

  • Tidak Ada Hak Tolak

Dalam produk pers, jurnalis memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber sesuai Pasal 4 UU Pers.

Namun, penerbit berita di website pribadi tidak memiliki hak ini. Jika diminta memberikan informasi mengenai narasumber, pemilik website tidak bisa menolak dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

  • Sanksi Perdata dan Pemblokiran Situs

Selain pidana, penerbit berita di website pribadi juga bisa menghadapi gugatan perdata atau ganti rugi atas dasar kerugian yang ditimbulkan oleh tulisan tersebut.

Selain itu, jika konten di website dianggap melanggar aturan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memblokir akses ke situs tersebut.

Nah, perbedaan antara produk pers dan karya jurnalistik non-pers bukan hanya soal status legalitas, tetapi juga menyangkut perlindungan dan risiko hukum.

Produk pers mendapatkan perlindungan hukum dan diatur dengan kode etik yang ketat, sementara karya jurnalistik non-pers rentan terhadap jerat hukum pidana dan perdata.

Bagi individu yang ingin menerbitkan berita atau opini di platform pribadi, sangat penting untuk memahami regulasi dan risiko hukum yang berlaku. Sebaiknya, penerbitan dilakukan dengan hati-hati, dan menghindari penyebaran konten yang berpotensi merugikan orang lain.

Penulis: Ahmad
Seksi Perlindungan Wartawan dan HAM, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pangkep/Wartawan Muda Dewan Pers