SimpulRakyat.co.id, Palopo – Kejaksaan Negeri Kota Palopo telah memindahkan penahanan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2021 ke Lapas Makassar.

Kedua tersangka tersebut, berinisial M, berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan S, Direktur CV Athaya, kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Yoga Pradila Sanjaya, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk memudahkan jalannya persidangan yang akan segera dimulai.

“Rencananya, Rabu pekan depan, kedua tersangka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar,” ungkap Yoga, Jumat (9/8/2024).

Diketahui, kedua tersangka itu telah berada dalam tahanan sejak akhir April, awalnya di Lapas Kelas IIA Palopo. Namun, dengan persidangan yang akan berlangsung di Makassar, mereka kini dipindahkan ke Lapas Makassar untuk memperlancar proses hukum.

Kasus ini berpusat pada pengadaan lima unit kendaraan operasional untuk DLH Kota Palopo, dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 senilai lebih dari Rp 2,4 miliar.

Di antaranya, tiga unit mobil dump truk dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar dan dua unit mobil Arm Roll sampah senilai Rp 1,03 miliar.

Namun, kendaraan-kendaraan ini ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen penting, seperti BPKB dan STNK, membuat mereka dikenal sebagai “mobil bodong.”

M dan S dinilai bertanggung jawab atas pengadaan ini yang menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit, kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, minimal 4 tahun, dan paling singkat 1 tahun. (*)