SimpulRakyat.co.id, Luwu – Andi Muhammad Ahkam Basmin, Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, pada Selasa (02/07/2024), menegaskan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi.
“Kita komitmen menolak segala bentuk gratifikasi dengan mengambil langkah kongkrit terkamaksud penyederhanaan proses bisnis di BKPSDM,” katanya Selasa (02/07/2024).
Komitmen ini diwujudkan melalui langkah konkret, yaitu penyederhanaan proses bisnis di BKPSDM.
Sebagai bagian dari upaya ini, BKPSDM telah mengembangkan fitur baru pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SISKA). Fitur ini dirancang khusus untuk memfasilitasi ASN yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dalam mengajukan berkas pensiun mereka di Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi.
Dengan fitur ini, ASN yang memenuhi syarat pensiun tidak lagi perlu mengunjungi kantor BKPSDM secara langsung. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan kepegawaian dan membentuk lingkungan birokrasi yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas.
Ahkam berharap bahwa pengembangan fitur ini akan membantu ASN di Kabupaten Luwu mengurangi birokrasi yang rumit, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan waktu dan tenaga saat mengurus berkas pensiun.
BKPSDM berharap, melalui fitur ini, ASN lingkup pemerintahan Kabupaten Luwu yang telah memasuki BUP dapat merasakan manfaat dalam pengurangan birokrasi yang berbelit-belit serta dapat meningkatkan efisiensi waktu dann tenaga dalam mengurus berkas pensiun mereka,” tutup Ahkam


Tinggalkan Balasan