SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang, di mana sebelumnya tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 sampai pukul 24.00 Wita.

Diketahui, waktu tiga hari pada 11, 12,dan 13 Februari 2024 adalah masa tenang yang menurut undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 1 angka 36 “Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu“.

“Kami sudah mengeluarkan imbauan Nomor 028/PM.00.02/K.SN-13/02/2024 ke Partai Politik Peserta Pemilu, Tim Kampanye Pemilu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPD sebagai upaya pencegahan pelanggaran di wilayah Kabupaten Pangkajene dan kepulauan agar tetap pada koridornya dan mematuhi segala aturan yang berlaku pada masa tenang,” terang koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pangkep, Yulianto Ardiwinata dalam rilis tertulisnya ke media ini, Minggu (11/2/2024).

Lanjut diterangkan, tidak boleh ada lagi aktivitas politik praktis atau kegiatan yang mengarah pada kegiatan kampanye pemilu dimasa tenang sampai prosesi pemilihan umum selesai, di Pasal 76 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang berbunyi “Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya“.

Bahwa dalam rangka memastikan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta Pemilihan Umum yang efektif dan efisien maka pihaknya memastikan agar:

1. Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu tahun 2024 tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada money politic, menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota tertentu, dan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tertentu.

2. Memastikan pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu tahun 2024 tidak melaksanakan kampanye pemilu dimasa tenang.

3. Memastikan pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu tahun 2024 melakukan penutupan akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU.

4. Memastikan pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu tahun 2024 melakukan pembersihan terhadap bahan kampanye pemilu (BK) dan alat peraga kampanye pemilu (APK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)