SimpulRakyat.co.id, Luwu – Inspektorat Kabupaten Luwu merilis hasil analisa tindak lanjut pemeriksaan tahun 2023. Dari total 263 temuan dengan 416 rekomendasi yang dikeluarkan, sebagian besar masih belum ditindaklanjuti secara tuntas oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan data Inspektorat, hingga akhir 2023, baru 21 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah ditindaklanjuti sepenuhnya. Sementara itu, 33 LHP masih dalam proses penyelesaian dan 207 LHP belum mendapat tindak lanjut.

Dari sisi keuangan, jumlah kerugian daerah yang ditemukan mencapai Rp480.316.773. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp381.074.168 sudah ditindaklanjuti, namun masih ada Rp99.242.605 yang belum diselesaikan. Selain itu, terdapat kewajiban setor ke kas daerah/negara sebesar Rp19.348.000.

Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Kabupaten Luwu, Irwan S. Sos., menyebut ada beberapa kendala yang menyebabkan rendahnya penyelesaian tindak lanjut. Di antaranya adalah kurangnya komitmen pimpinan OPD, keterbatasan pemahaman teknis, hingga faktor personal seperti pejabat yang bertanggung jawab sudah pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.

“Selain itu, sistem monitoring dan evaluasi tindak lanjut di internal OPD juga belum berjalan optimal,” terang Irwan, Senin (5/12/2023).

Dalam analisanya, Inspektorat menilai tingkat penyelesaian tindak lanjut yang masih di bawah 80 persen menunjukkan perlunya penguatan manajemen tindak lanjut. Rekomendasi yang bersifat administratif cenderung lebih cepat diselesaikan, sedangkan yang menyangkut aspek finansial dan struktural membutuhkan waktu lebih lama.

Untuk mengatasi hal tersebut, Inspektorat mengusulkan beberapa langkah perbaikan, di antaranya peningkatan koordinasi rutin dengan OPD, pemberian batas waktu dan teguran resmi, pendampingan teknis, hingga pelibatan langsung kepala daerah dalam mendorong percepatan tindak lanjut.

Inspektorat juga menegaskan perlunya penyusunan laporan progres tindak lanjut secara periodik agar dapat menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan daerah.

“Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat masih belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, perlu penguatan monitoring, pendampingan, serta penegakan komitmen pimpinan OPD agar target penyelesaian rekomendasi dapat tercapai secara menyeluruh,” kuncinya.