SimpulRakyat,co,id, Manggarai Timur – Saat ini, pembangunan desa menjadi salah satu prioritas pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam nawacita ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan.

Sejak bergulir pada tahun 2015 silam hingga tahun 2021, sebanyak 400,1 triliun dana desa mengalir ke 74.957 desa. Tujuannya mengurangi jumlah warga miskin, mengurangi kesenjangan antara Kota dan Desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Kendati demikian, penyelewangan area yang rawan antara lain saat perencanaan dan pencairan. Penyebab penyelewengan dana desa adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat serta adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.

Aktivis GPD melaporkan dugaan penyelewengan dana desa Nangan Mbaur ke Polres Matim. (Foto: Kambrin/SimpulRakyat.co.id).

Terkait hal itu, Aktivis Gerakan Pemuda Demokratik (GPD) dan juga masyrakat Nanga Mbaur, Kecamatan Sambirampas, Sulatin mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan penyelewengan dana desa Nangan Mbaur untuk memastikan jalannya pemerintahan yang bersih dan baik berawal dari miniatur pemerintahan desa.

“Kita sebagai masyarakat (civil society) punya peran mengadvokasi kebijakan pemerintah yang tidak bermanfaat bagi kemaslahatan bersama. Harapannya, aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Manggarai Timur menjadi garda terdepan menegakan supremasi hukum dengan menjadi mitra masyarakat, mengawal bersama masyarakat mengawasi jalannya kebijakan pemerintahan,” tutur Sulatin ke media ini via WhatsApp, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Lanjut dikatakan, prinsip collaboration for justice harus menjadi kekuatan moral bersama antara kepolisian dan masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola good and clean governance.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kanit Tipikor Polres Matim, Joko membenarkan adanya laporan dugaan penyelewengan dana desa Nangan Mbaur tersebut.

“Kami akan tindak lanjuti (laporan-red) dan mohon bersabar, dan kami akan koordinasi dengan pihak Inspektorat selaku APIP,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Nangan Mbaur perihal laporan Gerakan Pemuda Demokratik itu.