SimpulRakyat.co.id, Bone – LSM Inakor Sulsel menyoroti kinerja penyidik Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Watampone. Pasalnya, sampai saat ini belum juga merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan cap jempol dan penggelapan Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria).
Diketahui, kasus yang diduga melibatkan Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, inisial NL ini sudah bergulir lima tahun.
Sebelumnya, NL telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polres Bone sejak 4 Juli 2018 silam, sesuai pasal
263 ayat (1), (2) KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana atau pasal. 406 ayat (1) KUHPindana tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selenjutnya, pada 6 Agustus 2021, Polres Bone mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor surat: B/990/VIII/Res.111/2021 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.
Dengan demikian, pihak H Mappa menempuh jalur praperadilan, dan Pengadilan Negeri Bone membatalkan SP3 tersebut dengan nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN WTP dengan Amar Putusan sebagai berikut:
Bahwa terhadap alasan penghentian penyidikan yang terdapat dalam penetapan penghentian penyidikan, yaitu tidak cukup bukti, Hakim berpendapat bahwa alasan tersebut tidak berdasarkan hukum karena sejak awal, yaitu sejak proses penyelidikan termohon telah yakin bahwa perkara tersebut telah cukup bukti.
Hal itu terbukti dari dinaikkannya status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya yaitu NL ,dimana penetapan NL didasarakan pada 2 (alat) bukti sebagaimana telah diuraikan diatas,maka penetapan penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik polres Bone tidak sah.
Bahwa mengenai kesimpulan penyidikan dalam laporan hasil gelar perkara tanggal 5 Agustus 2021,bahwa petunju jaksa penuntut umum penyidik belum menemukan opzet atau kesengajaan yang tercermin dari niat jahat atau mens rea.
Berdasarkan amar putusan, Hakim berpendapat bahwa niat jahat atau mens rea ada pada subjektifitas atau sikap batin dari tersangka,dan itu hanya dapat dibuktikan pada pokok perkara di persidangan pengadilan bukan pada tahap penyidikan.
Jadi petunjuk jaksa penuntut umum tentang keharusan penyidik untuk memenuhi niat jahat atau mens rea dari tersangka adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum.
Berdasarkan fakta -fakta hukum tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa penetapan saudari NRL alias NL sebagai tersangka telah berdasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP yaitu saksi,bukti surat,dan keterangan terdakwa.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Inakor Sulsel, Asri selaku pendamping dari H Mappa Bin Tanggiling mengatakan, setelah adanya putusan dari pengadilan sejak 31 Mei 2022, harusnya berkas perkara sudah P-21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Semestinya penyidik harus bersikap profesioanal, selain memeriksa dan mengambil keterangan saksi atau keterangan tambahan terhadap saksi, harusnya penyidik melakukan pemeriksaan kembali, termasuk tersangka NR, untuk mengembangkan hasil gelar perkara sebelumnya untuk mengungkap kasus ini, yang mana tersangka sudah mengakui perbuatannya,” kata Asri ke media ini di Bone, Selasa (2/5/2023).
Lanjut dikatakan, pihaknya sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Bone baik melalui telpon, bahkan melalui pesan singkat WhatsApp, untuk menayakan perkembangan perkara ini, namun tidak pernah direspon.
“Pesan yang kami kirimkan hanya dibaca tidak pernah dibalas,” katanya.
“Selaku pejabat publik harusnya bisa merespon setiap telpon ataupun pesan singkat melalui WhatsApp yang masuk, apalagi kami selaku korban hanya menayakan perkembangan kasus yang kami laporkan,” tambahnya.
Menurutnya, gelar perkara khusus pada Februari 2021 lalu di tempat Ruang Ditreskrimum Polda Sulsel dengan hasil gelar perkara, terbuka dan terang benderang bahwa dari hasil pengakuan dari tersangka NR sudah mengakui perbuatannya.
“NR sudah mengakui perbuatannya di hadapan seluruh peserta gelar bahwa betul dialah yang menjempol ditanda terima pengambilan sertifikat milik H Mappa yang ada di pertanahan atas perintah aparat desa,” terang Asri.
Dengan adanya pengakuan dari tersangka, lanjut Asri, harusnya penyidik mempertimbangkan penggunaan pasal untuk memenuhi petunjuk JPU adanya perbuatan melawan hukum pemalsuan, penipuan dan kejahatan dalam jabatan yang dimuat dalam pasal 263 Ayat (1), (2) KUHPidana jo pasal 372 Jo Pasal 378 Jo 415 KHUP penggelapan dalam jabatan subsider pada pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
“Kami dari LSM Inakor Sulsel mengharapkan Kapolda Sulsel mengevaluasi penyidik yang menagani kasus tersebut, dan meminta mengambil alih penaganan perkara tersebut, demi tegaknya sebuah keadilan bagi masyarakat yang berusaha mencari keadilan, sehingga berkas secepanya bisa di P-21 dan disidangkan dengan pertimbangan kasus ini sudah cukup lama bergulir di Polres Bone, sudah 5 tahun dengan status tersangka,” tegas Asri.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Watampone terkait kelanjutan kasus dugaan pemalsuan cap jempol dan penggelapan Sertifikat Prona tersebut. (**)


Tinggalkan Balasan