SimpulRakyat.co.id, OPINI – Agenda otonomi daerah/desa menjadi pembuka kesempatan pada penguatan kelembagaan masyarakat desa, dan penguatan institusi lokal secara umum. Hal ini akan mengubah susunan pemerintahan lokal (desa atau nama lain), yang sesuai dengan konteks sejarah dan kapasitas yang dimiliki.
Desa atau nama lain, pada dasarnya dapat menjadi institusi dalam menopang gerak pembaruan mendasar. Namun demikian, sangat disadari bahwa kembalinya otoritas desa tidak selalu bermakna sebagai transformasi yang menjamin keadilan.
Pada kelembagaan desa yang berasal dari struktur feodal, bagaimana pun merupakan pencipta masalah bagi perbaikan nasib masyarakat. Oleh sebab itu, yang segera menjadi masalah adalah bagaimana menggunakan pintu pemberian otoritas lokal ini menjadi titik masuk bagi emansipasi dan partisipasi yang lebih luas.
Pembaruan agraria dengan memakai pintu otonomi, tentu saja tidak perlu terfokus dan terlena pada masalah lokalitas, melainkan perlu suatu pemikiran yang lebih menyeluruh, agar bisa diperoleh kejelasan bahwa pada gilirannya dibutuhkan langkah-langkah yang bersifat nasional.
Letak masalah bukan saja terkait dengan kapasitas lokal yang berbeda-beda, melainkan pada kebutuhan untuk membangun tatanan baru dalam kerangka nasional, atau dengan kata lain, dibutuhkan transformasi dari lokal ke nasional.
Hampir semua Pembangunan dilakukan atas dasar kedermawanan pemerintahan, sehingga begitu minat dan kepentingan pemerintah berubah (demi kepentingannya), maka habislah hasil-hasil positif yang mungkin pernah dicapai oleh pembangunan di tingkat desa.
Memang diakui, ada suatu pemerintahan yang dengan tulus dan jujur melakukan pembangunan demi masyarakat banyak. Namun, begitu pemerintahan tersebut berganti, elit penguasa yang baru dapat berganti haluan, dan membalikkan keadaan.
Terkait hal itu, pikiran Pembangunan SDA dan SDM dengan melalui jalan bawah (jalan berbasis Masyarakat) menjadi pilihan.
Diketahui, suatu pembaruan berbasis prakarsa masyarakat merupakan strategi yang dimunculkan, sebagai jawaban atas kecenderungan ketidakpastian dan kemungkinan pengkhianatan dari strategi yang tidak melibatkan masyarakat.
Hal itu mencipatakan masalah yang akan segera timbul. Lantas, bagaimana mengupayakan agar masyarakat bisa menjadi kekuatan riil, sehingga bisa membuka jalan, menjalankan proses, dan mengawal proses sampai pada tujuan akhirnya.
Pengalaman masyarakat di bawah Orde Baru menunjuk dengan sangat jelas bagaimana masyarakat dijauhkan dari politik, sehingga massa hanya sekumpulan manusia yang tidak memiliki kekuatan politik. Massa malahan hanya jadi alat permainan politik, menjadi senjata dari segolongan elit.
Menunggu massa mengalami proses transformasi secara penuh, tentu saja membutuhkan “biaya” yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, perlu dipikirkan suatu upaya yang tidak meninggalkan rakyat, tetapi juga bisa menggunakan momentum yang ada, untuk bisa mempercepat dan bisa menstimulasi proses, sehingga gerak pembaruan agraria bisa diwujudkan.
Arah perubahan dari proses pemberdayaan ini adalah terwujudnya masyarakat baru dengan prinsip demokrasi, dimana rakyat mempunyai kekuatan untuk memperjuangkan kepentingannya, laki-laki dan perempuan berbagi peran dan kekuasaan secara adil dan setara.
Jika proses bisa dijalankan dengan mulus dan seksama, maka dapat diharapkan bahwa yang akan terjadi adalah suatu tatanan, dimana partisipasi masyarakat menjadi bagian inti dari proses kenegaraan.
Namun, hal yang tidak terelakkan bahwa disamping adanya kebutuhan real untuk memungkinkan transformasi kesadaran masyarakat, juga dibutuhkan suatu usaha “kongkrit” untuk memungkinkan adanya perbaikan-perbaikan nyata dalam kehidupan massa rakyat, khususnya mereka yang menjadi korban dari konsep pembangunan, sehingga telah kehilangan akses terhadap kekayaan mereka sendiri.
Menyikapin hal itu, dibutuhkan suatu penyelesaian segera terhadap masalah tersebut, dan di sisi lain perlu pula langkah-langkah transformasi kesadaran masyarakat. Dua hal ini membutuhkan langkah yang seksama dan simultan.
Dalam keperluan itulah, pembangunan dengan menggunakan Dana Desa (DD) dan sudah semakin kuatnya kelembagaan di tingkat desa merupakan jalan untuk melakukan perubahan dan mewujudkan kemandirian desa, termasuk kemandirian dalam menjalankan proses demokrasi.
Peran serta masyarakat dibutuhkan dalam mewujudkan itu semua, sebab pembangunan yang berhasil membutuhkan proses yang partisipatif, sebuah proses pembaruan yang didukung oleh dua pihak sekaligus, yakni dukungan dari pemerintahan (pemerintah dan parlemen) dan dukungan dari masyarakat, khususnya mereka yang paling berkepentingan.
Dukungan dari pemerintahan berarti adanya kebijakan-kebijakan penyokong proses pembangunan yang merata atau perlunya proses konsistensi dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Sementara dukungan dari masyarakat dibutuhkan untuk memastikan bahwa pemerintah berjalan sesuai dengan Regulasi dan pembangunan berjalan sesuai dengan apa yang di butuhkan oleh Masyarakat.
Demokrasi akan kuat apabila di dukung oleh demokrasi di tingkat akar rumput, dimana selama ini masyarakat akar rumput hanya dilibatkan dalam pesta demokrasi di tingkat daerah, maupun di tingkat Nasional, atau hanya menjadi objek dalam otonomi daerah.
Oleh karena itu, demi menguatkan dan menumbuhkan kesadaran dan pembelajaran berdemokrasi, tentunya membutuhkan kesadaran dan pembelajaran demokrasi yang lebih massif dan langsung menyentuh lehidupan masyarakat desa dan salah satu contoh adalah pemilihan kepala desa.

Mengapa kemandirian berdemokrasi sangat dibutuhkan di tingkat desa?
Ini tidak terlepas dari bagaimana memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk bisa secara kritis dan mandiri dalam menentukan arah pembangunan ditingkat desanya.
Diketahui, proses pemilihan kepala desa yang baru saja dilaksanakan di Kabuaten Pangkep adalah salah satu cara dalam memandirikan masyarakat untuk bisa terlibat dalam setiap proses dan tahapan pemilihan kepala desa, meskipun masih banyak ditemukan kekurangan, namun hal itu sudah menjadi langkah awal pelibatan masyarakat dan dengan segala kekurangan yang dimilikinya, pemilihan kepala desa itu bisa berjalan dengan baik.
Pemilihan kepala desa adalah salah satu momentum memberikan kepercayaan kepada desa dan masyarakat dalam belajar berdemokrasi, dan dari desa inilah bisa digaris bawahi bahwa sesungguhnya masyarakat bisa dan mampu melaksanakan proses demokrasi dengan bekal regulasi, serta tim yang kuat.
Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai leading sektor telah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan, salah satunya adalah upaya merevisi Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa dengan menunjuk staf ahli yang benar-benar profesional di bidangnya, serta melibatkan berbagai elemen dalam kepanitiaan di tingkat kabupaten, sehingga dapat menghasilkan Pemilihan Kepala Desa dan Pemimpin yang Berkualitas.
Salam Keadilan dan Demokrasi
Penulis: Haniah (Aktivis Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Pangkep)
SimpulRakyat.co.id adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.


Tinggalkan Balasan