SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Anggota DPRD Kabupaten Sidrap menggelar rapat dengar pendapat di ruangan rapat Komisi 1 DPRD dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sidrap bersama tiga lembaga yang bergerak di bidang penguatan penyandang Disabilitas, yakni Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sidrap, National Paralympic Comite (NPC) Sidrapa dan Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Sidrap, Rabu (04/01/2023).
Pada kesempatan itu, salah satu pembahasan terkait penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Hak Disabilitas, yang mencakup penguatan, aksebilitas dan pemberdayaan untuk penyandang Disabilitas.
Hal ini bertujuan untuk menjadi payung hukum dalam penerapan kebijakan yang berkaitan dengan upaya pemberdayaan kaum disabel, di samping itu juga untuk memperkuat eksistensi penyandang disabel yang selama ini masih sering terpinggirkan.

Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas (PPDI) Kabupaten Sidrap, Yusran Hanafi menyatakan bahwa pentingnya Perda tersebut diterbitkan karena saat ini pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan fasilitas untuk para penyandang Disabilitas di Kabupaten Sidrap.
“Saat ini, beberapa kebijakan pemerintah belum bisa mengcover kebutuhan penyandang disabilitas. Antara lain, belum semua sarana umum dilengkapi dengan fasilitas yang diperuntukan bagi kaum disabel, seperti tangga untuk kursi roda, WC khusus dan fasilitas khusus lain. Namun masih banyak yang belum ada fasilitas seperti itu,” ujarnya.
“Oleh karenanya, dengan adanya Perda tentang Pelindungan dan Hak Disabilitas, nantinya akan mendorong pemerintah untuk mengupayakan adanya fasilitas yang diperlukan oleh penyandang disabilitas. Selain itu, akan menjadi sarana sosialisasi yang jelas bagi masyarakat umum tentang apa dan siapa kaum disabel,” lanjutnya.
Lanjut dikatakan, para penyandang Disabilitas ini membutuhkan ruang untuk berkumpul, melakukan kegiatan pemberdayaan serta sarana prasarana olahraga. Tentunya, kata Yusran, semua hal tersebut diperlukan untuk menunjang prestasi atlet NPC Sidrap dan pengembangan potensi SDM dari para Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sidrap.
“Kami berharap kepada Pemda dan DPRD untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang disabel seperti sekretariat atau tempat berkumpul Disabilitas untuk pemberdayaan, dan sarana dan prasarana olahraga khusus untuk penyandang disabilitas. Semua itu untuk teman-teman penyandang Disabilitas mengembangkan potensi diri mereka,” katanya.
Audiensi yang dilakukan ini mendapatkan respon sangat positif dari para anggota Komisi 1 DPRD Sidrap, sehingga Perda tersebut akan menjadi prioritas pertama dalam pembahasan yang melibatkan seluruh perwakilan disabilitas pada April 2023 mendatang.


Tinggalkan Balasan