SimpulRakyat.co.id, OPINI – Keterwakilan perempuan dalam setiap proses pengambilan keputusan selama ini belum bisa dijadikan sebagai landasan bahwa kepentingan perempuan di dalam setiap ranah sudah dilibatkan.
Di dalam landasan hukum kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia dapat dilihat pada Undang-Undang Dasar 1945, pasal 27 ayat 1 dan ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.
Landasan konstitusional inilah yang menjadi landasan formal yang kokoh bagi tercantumnya tentang perempuan dalam GBHN. Tetapi kenyataannya, pasal-pasal tersebut tidak menjamin terlaksananya keadilan dan keseteraan gender.
Apa yang dialami perempuan akibat dari pendekatan pembangunan yang belum benar-benar mengindahkan keseteraan dan keadilan gender.
Bahkan, rendahnya kualitas perempuan merupakan potensi besar untuk turut mempengaruhi rendahnya kualitas generasi penerusnya.
Keseteraan dan keadilan gender belum sepenuhnya dapat diwujudkan, hal ini disebabkan masih kuatnya nilai-nilai sosial budaya yang bersifat patrirki, menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang berbeda, serta tidak setara.
Tentu, hal tersebut memunculkan ketidakadilan seperti subordinasi, marjinalisasi, kekerasan terhadap perempuan, beban ganda dan stereotipe. Hal itu berawal dari diskriminasi yang dialami oleh perempuan, menyebabkan perempuan tidak memiliki akses informasi.
Komitmen pemerintah Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, dilandaskan pada pasal 27 UUD 1945 dan diperkuat melalui ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan ke dalam UU No 7 tahun 1984, serta landasan aksi dan Deklarasi Beijing Hasil Konferensi Dunia tentang Perempuan ke empat di Beijing pada tahun 1995.
Sekarang ini, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga. Tetapi dari sekian banyak aturan yang dibuat oleh pemerintah, toh juga belum menjamin tingkat kekerasan dalam rumah tangga bisa diatasi.
Itu artinya pemerintah dan para pihak belum serius untuk menerapkan aturan-aturan yang telah dibuat, dimana aturan tersebut dibuat untuk melindungi perempuan.
Keterlibatan perempuan dalam setiap proses pengambilan keputusan sangkat dibutuhkan, ini untuk mewujudkan adanya transparansi, mulai dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten.
Begitu pun soal penegakan hukum, dimana hukum tidak lagi berpihak kepada penguasa (pemerintah atau orang kaya), serta mengupayakan terus adanya partisipasi masyarakat, khususnya perempuan dalam memantau maupun terlibat pada proses pengambilan kebijakan di dalam pemerintahan secara independen.
Menjelang pemilihan umum (Pemilu) legislatif, presiden dan wakil presiden secara langsung 2024, diharapkan peran dan keterlibatan perempuan semakin diperhitungkan yang nantinya akan membawa perubahan tersendiri di dalam kehidupan berpolitik perempuan.
Tentunya, perempuan semakin menyadari haknya sebagai manusia yang memiliki kemampuan dan potensi yang sama dengan yang lainnya, sehingga keterlibatan perempuan di dalam memantau dan ikut serta dalam proses pemilihan umum secara langsung merupakan keharusan bagi perempuan.
Kendati demikian, kaum perempuan sebelumnya juga perlu diberi pendidikan politik untuk melengkapi apa yang akan dilakukan, agar kaum perempuan sadar secara kritis ketika akan menentukan pilihannya. Apalagi di dalamnya sudah sangat jelas dalam Undang-Undang No 10 Thn 2008 yang menegaskan tentang quota 30% keterwakilan perempuan.
Fenomena lain yang muncul adalah kemungkinan munculnya Golput yang tidak ingin menyalurkan aspirasinya atau tak mempergunakan haknya sebagaimana mestinya.
Di sisi lain harus diakui, sejak lama tidak ada yang berubah di negara kita, justru yang ada semakin meningkatnya kasus korupsi atau penyelewengan kekuasaan yang selalu mengatasnamakan rakyat.
Kejenuhan inilah membuat sebagian rakyat tidak ingin memberikan suaranya pada proses pemilihan legislatif, presiden dan bahkan pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Diketahui, memilih adalah sebuah hak, sehingga rakyat juga berhak untuk tidak memilih. Tetapi perlu disadari, jika masyarakat tidak mempergunakan hak suaranya, maka mereka juga akan kehilangan hak melakukan aksi saat pemerintah keliru mengambil kebijakan.
Lebih celakanya lagi karena orang yang tidak memilih tak bisa melakukan kontrol maka dengan demikian hilanglah peluang masyarakat sebagai alat kontrol tersebut.
Di dalam proses demokrasi perlu juga dipahami bahwa tanpa menggunakan hak suara, proses Pemilu akan tetap berjalan, sehingga kaum perempuan perlu didorong memanfaatkan hak suaranya dengan baik.
Memang untuk melakukan perubahan banyak hal harus kita korbankan, butuh kesabaran dalam menghadapi setiap persoalan yang ada. Diyakini, masrayakat dan perempuan pada khususnya mampu memilih secara kritis dan mandiri.
Penulis: Haniah (Aktivis Perempuan)
SimpulRakyat.co.id adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.


Tinggalkan Balasan