Satlantas Polres Sidrap Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya

  • Whatsapp
Personel Satlantas Polres Sidrap melakukan sosilasisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. (Foto: Ist).

SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Personel Satlantas Polres Sidrap melakukan sosilasisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan tempat peruntukan untuk penggunaan sepeda listrik ini kepada warga, Rabu (07/12/2022).

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK melalui Kasat Lantas AKP Mahrus Ibrahim,S.Sos mengatakan, banyak dari warga yang masih tidak paham dengan aturan lalu lintas mengenai kendaraan ini.

Baca Juga

“Maka dari itu, personel gencar lakukan sosialisasi edukasi dan larangan yang massif untuk membuat para pengendara sepeda listrik paham akan kegunaanya,” ungkapnya.

Diketahui, sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain soal sepeda listrik, aturan ini mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Lebih lanjut, syarat pengendara untuk menggunakan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian 25 km per jam.

Sementara itu, aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

Jangan Lewatkan