SimpulRakyat.co.id, OPINI – Sumber Daya Alam Pulau Yamdena/Kepulauan Tanimbar berupa hasil hutan disinyalir telah dikuras habis-habisan. Berbagai jenis pohon ditebang, dibabat habis dan ‘digondol’ keluar daerah.
Perusahaan yang mengelola hutan Yamdena selama ini adalah PT Karya Jaya Berdikari (PT KJB) yang mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari pemerintah pusat.
Pengelolaan hutan pulau Yamdena sebenarnya meresahkan masyarakat Tanimbar yang masih terikat budaya warisan leluhur berupa hak ulayat, dimana hak ulayat itu akan dimasuki perusahaan dan membabat habis hasil di dalamnya.
Nota Kesepahaman 30 Persen
Terlepas dari kekhawatiran masyarakat di atas, pengelolaan hutan suatu daerah harus ada fit back (keuntungan) bagi masyarakat lokal. Kewajiban perusahaan pemegang izin HPH telah diatur dalam peraturan pemerintah. Salah satunya yaitu kewajiban menyediakan bahan baku kayu untuk memenuhi kebutuhan primer masyarakat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah membuat perjanjian dengan PT Karya Jaya Berdikari untuk mengatur dan mengelola penyediaan bahan baku kayu ini. Perjanjian itu berupa “Nota Kesepahaman Bersama” yang ditandatangani pada 26 Maret 2018 oleh mantan Sekretaris Daerah Piterson Rangkoratat dan Direktur Utama PT KJB Ir Mohammad Saleh.
Isi perjanjian mengatur tentang penyediaan bahan baku kayu minimal 30 persen untuk memenuhi kebutuhan primer masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bahan baku kayu ini nantinya dikelola Bandan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Kalwedo Kidabela dan didistribusikan kepada masyarakat.
Tidak Pernah Ada Kewajiban 30 Persen Selama Ini
Kewajiban menyediakan bahan baku kayu minimal 30 persen dalam Nota Kesepahaman 2018 itu tidak pernah dilaksanakan.
“Tidak ada, 30 persen itu tidak pernah ada,” kata Komisaris PT Kalwedo Kidabela, J PA Layan dalam acara Fokus Grup Discussion yang diselenggarakan organisasi ICTI, PEWARTA dan PERMATA Jakarta, Sabtu (5/11/2022) lalu.
Perjanjian melalui Nota Kesepahaman itu hanya sebuah syarat ‘kosong’ belaka. PT KJB terus-terusan mengeruk hasil hutan Tanimbar namun kewajibannya tidak pernah dipenuhi.
Anehnya, pemerintah daerah hanya diam melongo melihat tingkah ‘acuh tak acuh’ PT KJB ini dan tidak mampu bertindak apa-apa. Pemda seolah-olah ‘tak punya nyali’ menghadapi perusahaan yang dipimpin Fitra Yuda saat ini.
Terus, bagaimana dengan perwakilan masyarakat di DPRD? Sama saja, mereka juga diam membisu di atas kursi empuknya. Anggota DPRD Tanimbar memang beberapa kali melakukan On The Spot ke lokasi kerja PT KJB, namun hasilnya tidak pernah disampaikan ke publik. Masyarakat tak pernah tahu apa hasil dari On The Spot itu.
Pertemuan dan Perjanjian Kedua
Beralih ke perjanjian Pemda dengan PT KJB. Karena Nota Kesepahaman 2018 berlaku hanya 5 tahun, maka diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, dan pada tanggal 15 Agustus 2022 lalu dilakukan pertemuan kembali antara PT Kalwedo Kidabela selaku perwakilan Pemda Kepulauan Tanimbar dengan PT KJB.
Dalam pertemuan itu, ada 3 poin yang disepakati, di antaranya:
- Penyerahan sawmil dalam keadaan baik oleh PT Karya Jaya Berdikari kepada PT Kalwedo Kidabela akan dilakukan secepatnya dalam tahun 2022.
- Proses perizinan usaha industri primer hasil hutan kayu PT Kalwedo Kidabela akan difasilitasi bersama oleh PT Karya Jaya Berdikari.
- PT Karya Jaya Berdikari “bersedia” menyiapkan bahan baku kayu sebesar minimal 30 persen dan hasil produksi untuk selanjutnya dikelola oleh PT Kalwedo Kidabela dan/atau pihak lain sesuai kesepakatan.
Jika dilihat dari poin-poin kesepakatan ini, PT KJB baru mengaku “bersedia” menyiapkan bahan baku kayu 30 persen untuk dikelola BUMD. Kata “bersedia” dalam poin ketiga merupakan isyarat pengakuan kesanggupan, padahal sudah ada perjanjian antara Pemda Kepulauan Tanimbar dan PT KJB sebelumnya sejak tahun 2018. Sungguh miris…!
Karena itu, sudah waktunya masyarakat mempertanyakan kemana hak-hak mereka yang diabaikan PT KJB selama ini.
Masyarakat juga harus kawal ketat perjanjian Pemda dengan PT KJB agar mencegah adanya unsur manipulatif disana. Kuatirnya, ada oknum pejabat nakal yang “main” sehingga PT KJB bebas mengambil keputusan seenak maunya.
Demi Tanimbar, mari berjuang sama-sama!
Salam Duan – Lolat.
Penulis: Marcel Kalkoy


Tinggalkan Balasan