SimpulRakyat.co.id, OPINI – Tulisan yang dimuat akun facebook dengan nama Amporyaman berjudul “DPRD KKT Sepakati Rp.35 Milyar untuk UP3, Kebutuhan Rakyat Diabaikan,” menjadi diskusi hangat di berbagai watshapp group yang didalamanya terdapat nomor handphone saya.

Narasi Amporyaman menyentuh nurani pembaca yang dishare ke group-group whatshapp besar dan ditanggapi berbagai ide, mulai dari konsep-konsep penyesalan, bahkan sampai pada sebuah apresiasi atas keputusan wakil rakyat untuk menekan angka defisit APBD yang semakin menyengsarakan rakyat.

Maju Kena, Mundur Kena

Sebagai anak kampung, saya mengapresiasi keberanian Amproyaman, yang dengan nuraninya mengangkat nestapa rakyat pada tataran rasionalitas ide pro kaum termarjinal yang adalah rakyat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Fungsi kontrol sosial terhadap wakil rakyat yang dipilihnya patut dicontoh dan diapresiasi.

Selaku pribadi, saya mendukung penuh apa yang menjadi perjuanganmu dalam kemanusiaan dengan melihat fenomena nestapa rakyat untuk diperjuangkan pada tataran kebijakan publik di satu sisi dan di sisi lain perlu saya tegaskan, ternyata menjadi pejabat publik harus diakui, salah mengabil keputusan antara maju kena mundur pun kena, sebuah anekdot yang kini melanda mereka yang diberi kepercayaan mengambil kebijakan.

Kebijakan Publik Bito Temar dan Petrus Fatlolon yang “Suka Berlogika”

Periode kedua kepemimpinan mantan Bupati Bito Temar, sebuah kebijakan diambil dengan mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 20 Januari 2009 untuk menimbun “Pasar Omele” seluas 9 ha dan dipecayakan kepada vendor atau pihak ketiga. Tujuan untuk kepentingan rakyat, kebijakan diambil mengingat APBD defisit dan akan dibayarkan pada angggaran daerah/APBD tahun berikut.

Sayang bilang sayang, sampai pada turunnya Bupati Petrus Fatlolon, pihak ketiga yang telah mengeluarkan uangnya sendiri menyelesaikan timbunan Pasar Omele yang telah sekian tahun menghasilkan retribusi bagi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di atas 5 milyar per tahun belum juga dibayar.

Mantan Bupati Petrus Fatlolon mengklaim, Bito Temar telah meninggalkan hutang milyaran rupiah dan belum menyadari bahwa regulasi anggaran negara dan daerah berbasis defisit sejauh demi kepentingan publik.

Konsekuensi logis dari anggaran berbasis defisit adalah siapapun pemimpin baru harus memiliki kewajiban moril menuntaskan hutang daerah yang telah dibijaksanai demi kepentingan publik, tanpa harus menyalahkan pemimpin lama. Itulah resiko menjadi pejabat publik. Itu sebabnya sampai turun dari jabatan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak menuntaskan hutang vendor yang telah berjasa meningkatkan PAD setiap tahun sejak pemanfaatan Pasar Omele oleh rakyat.

Vendor Mengerjakan Proyek Tanpa Kontrak

Agus Teodorus adalah vendor yang melihat bahwa azas manfaat dari penimbunan Pasar Omele kini telah dinikmati rakyat untuk berjualan. Bukan cuma itu, retribusi sebagai jasa yang disumbangkan bagi daerah melalui peningkatan PAD meningkat dari tahun ke tahun.

Justeru selaku vendor atau pihak ketiga mengalami kerugian. Langkah hukum pun ditempuh dan oleh pengadilan yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap mewajibkan Pemerintah Daerah Kabupten Kepulauan Tanimbar membayar semua kewajibannya terhadap pihak ketiga yang telah memenangkan gugatan.

Bahwa Agus Teodours menuntut Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk harus membayar 50 Milyar ditambah kerugian inmaterial senilai 24 Milyar sehingga total yang harus dibayarkan Pemda sebesar 74 Milyar menurut kuasa hukum Pemda Kepulauan Tanimbar, Sebastianus Ranbalak, tidaklah wajar. Menurut Ranbalak, indikasi perbuatan melawan hukum dimana? Sedangkan tidak pernah ditandatangani kontrak antara Pemda dengan Agus Teodorus secara tertulis.

Gugatan Agus Teodorus ke pangadilan dan telah diputusakan oleh Mahkamah Agung, yang intinya Pemerintah Daerah Kebupaten KepulauanTanibar wajib membayar vendor atas nama Agus Teodorus yang telah mengerjakan penimbunan Pasar Omele.

Jika Ranbalak memiliki argumen demikian maka perlu melakukan “Peninjauan Kembali” atas putusan Mahkamah Agung jika ada temuan baru yang mematahkan fakta hukum Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara ini.

Langkah Wakil Rakyat

UU Nomor 23 Tahun 2014 turunannya adalah PP Nomor 12 Tahun 2018. Dasar yuridis formal ini dijadikan lembaga legislatif menyusun Tata Tertib mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia.

Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk berdasarkan regulasi di atas dengan tujuan mengontrol indikasi penyimpangan terhadap Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah diaudit oleh Inspektorat, BPKP atau BPK perwakilan Maluku.

Namun perlu dicatat oleh anggota dewan yang terhormat, bahwa pengalokasian dana rakyat untuk membayar pihak ketiga atau vendor yang telah mengerjakan bukan didasarkan pada hasil audit melainkan hasil putusan pengadilan yang mengikat.

Keputusan Wakil Rakyat yang perlu direfleksi keluh kesah Amporyaman juga menjadi keluh kesah rakyat. Menjadi pejabat publik harus bermental seperti Presiden Jokowi. Dicaci-maki, dihina, dihujat dengan berbagai cara, namun Jokowi tampil sebagai pemimpin yang tegak berdiri pada kepentingan banyak orang.

Indikasi “Kong kali Kong” antara wakil rakyat dan vendor yang dihembuskan melalui media, tidak harus dijadikan dasar sebuah pelanggaran pidana yang harus diperjuangkan di hadapan penegak hukum. Ekspresi kontrol sosial sebagai rasa cinta pada wakil rakyat yang lebih pro-rakyat dan bukan pro-kaum borjuis/kapital.

Sejujurnya kontrol sosial dimaksudkan agar wakil rakyat tidak harus melunasi pihak ketiga dengan jumlah uang sebesar itu. Justeru mereka meminta keadilan bagi fenomena kehidupan rakyat yang lagi susah, membutuhkan perhatian extra wakilnya dalam pengambilan kebijakan publik.

Bahwa hak vendor harus dibayar, namun hak rakyat yang menderita juga tidak boleh diabaikan. Dengan demikian uang milyaran rupiah itu dapat dinikmati rakyat untuk bertahan hidup.

Cara mengekspresikan kekecewaan publik terhadap wakil rakyatnya bisa saja selama ini kurang didengar. Itu sebabnya media adalah sarana efektif bagi kontrol sosial, sebagai tanda sayang bagi wakilnya agar selalu ingat akan kepentingan mereka yang telah memilih dan mempercayakan kepututsannya di pundak anda.

Penulis: Paulus Laratmase

SimpulRakyat.co.id adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.