SimpulRakyat.co.id, OPINI – Dua kata “Cuci Tangan” dipahami sebagai seseorang memegang kotoran atau dinodai oleh kotoran yang membuat tangannya kotor. Kotoran yang berakibat orang lain di luar dirinya tidak enak memandang atau melihatnya.
“Cuci tangan” diandaikan bahwa sesorang pernah memegang sesuatu yang kotor, sesuatu yang membuat tangannya kotor dan harus dicuci agar bersih, terhindar dari kotoran, daki yang menempel pada kedua telapak tangannya.
Perilaku Cuci Tangan dan Dunia Fenomenal
“Cuci tangan” dalam dunia politik dianalogikan pada fenomena persoalan masyarakat yang adalah fakta empirik dimana seseorag ikut terlibat di dalamnya, namun kini semua fakta itu diclaim bukan menjadi tanggunjawabnya, di dialihkan pada orang lain alias “cuci tangan” sekan-akan dia sendiri tidak terlibat yang sejatinya dia adalah aktor intelektual sebuah peristiwa politik yang sulit tercium dan diketahui publik.
Cuci tangan sebuah istilah fenomenal yang dikenakan pada perilaku manusia. Disebut manusia fenomenal karena manusia seperti ini jarang ditemukan kesalahan yang diperbuat, ia bagaikan manusia ala malaekat yang hidupnya baik untuk semua orang yang sejatinya dia adalah penjahat kelas kakap yang ikut terlibat dalam sebuah fakta hukum atau fakta sosial.
Pasar Omele dan Perilaku Manusia Cuci Tangan
Legislator menjadi sorotan publik, dosa besar ditanggung akibat keputusan atas nama rakyat membayar hutang pihak ketiga senilai 34 Milyar dari dana APBD 2022 kepada Agus Teodorus yang sejak tahun 2009 mengerjakan Pasar Omele yang kini melalui retribusi rakyat yang dalam bahasa anggaran daerah disebut Retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah dinikmati seluruh rakyat Tanimbar dalam dan melalui APBD setiap tahun.
Manusia cuci tangan adalah representasi perilaku yang melempar tanggunjawab kepada orang lain, memprofokasi orang untuk bertindak berdasarka keinginan dan kemauannya, sedangkan dia sendiri duduk manis menikmati konflik yang terjadi seolah-olah dia manusia bersih yang sejatinya dia ikut di dalam peristiwa hukum itu.
Pasar Omele adalah fenomena perilaku mereka yang selama ini bermain pada zona anti thesa terhadap sebuah thesa tanpa sintese yang ingin digapai. Zona anti thesa adalah ranah mereka memainkan peran menciptakan konflik pada tataran psikologis dan fisik. Pertanyaannya, benarkah kesalahan terletak pada keputusan DPRD dalam kasus Agus Teodorus?
Mantan Bupati Petrus Fatlolon mengatakan, “Bito Temar meninggalkan hutang pihak ketiga yang menjadi bagian dari angka defisit daerah” pada awal kepemimpinannya dan menyuruh Agus Teodorus melapaorkan pihak berwajib untuk diproses hukum. Petrus Fatlolon pun cuci tangan, fakta defisit akibat hutang pihak ketiga dilempar tanggungjawab pada Bito Temar.
Putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap, suka tidak suka wajib dibayarkan berdasarkan kerugian materiil dan inmateriil yang dialami Agus Teodorus. DPRD lembaga rakyat yang melihat fenomena ini tidak diam diri. Mereka berani mengambil resiko dan sikap yang sejatinya tidak salah karena telah melalui aturan formal yang berlaku. Namun rakyat tetap mempersalahkan mereka.
Mungkinkah Rakyat pun Ikut Cuci Tangan?
Teriakan dosa legislatif oleh rakyat dalam kasus Agus Teodorus terkait pembayaran proyek “Pasar Omele” tidak jarang kita bertindak “Cuci Tangan” dan dosa itu sepenuhnya menjadi tanggunjawab legislator pilihan kita. Katanya, kita telah memilih mereka, maka mereka (legislator) sebagai wakil rakyat “wajib” bertanggungjawab atas semua dosa yang kini terjadi.
Fenomena sosiologis tidak jarang sebagian dari kita berperilaku “Cuci Tangan” yang sejujurnya sebagian dari kita “Turut Serta” memegang kotoran yang berdampak “Telapak Tangan Ikut Kotor.” Cuci tangang itu kini bermetafora dalam berbagai tingkah-laku hidup sebagai rakyat yang meneriakkan orang lain tangannya kotor, yang jika ditelusuri bisa saja kita turut serta dalam lumpur itu.
Siapa Lagi yang Mau Cuci Tangan?
Pegiat NGO telah melaporkan berbagai proyek mangkrak peninggalan mantan Bupati Petrus Fatlolon kepada aparat penegak hukum. Hutang pihak ketiga bukan hanya peninggalan mantan Bupati Bito Temar. Mencoba cuci tangan dari tanggungjawab “Pasar Omele” justeru mantan Bupati Petrus Fatlolon meninggal kisah pilu hutang pihak ketiga yang lebih besar lagi.
Kepemimpinan eksekutif melahirkan berbagai persoalan politik dan sosial yang tidak bisa diukur dengan nalar yang logis. Banyak keputusan eksekutif mengabaikan keterlibatan legislatif seakan-akan kepemimpinannya di luar regulasi yang seharusnya mewajibkan kedudukan bupati dan wakil bupati sejajar dengan lembaga legislatif yang dikenal DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kepemimpinan eksekutif datang dan pergi, meninggalkan nestapa hutang pihak ketiga yang bukan saja Agus Teodorus, masih banyak proyek makrak yang jika ditelisik menjadi sumber utama meningkatnya angka defisit daerah.
Kasus-kasus Aparat Sipil Negara (ASN) yang tersandung hukum, baik yang sedang berproses bahkan yang kini telah menginap di hotel Pro Deo, tidak satupun yang berani bertanggungjawab. Semua dibebankan pada pundak mereka, Bupati Petrus Fatlolon pun “Cuci Tangan” dan mereka memikul salibnya sendiri.
Konklusi
Perilaku “Cuci Tangan” merupakan fenomena psikologis yang dialami semua orang. Perilaku ini sering tanpa disadari terjadi dan dianggap fenomena biasa yang sejujurnya sebuah habitus yang menyimpang namun dianggap baik dalam bertingkah-laku.
Agus Teodorus, fenomena manusia yang menguak perilaku cuci tangan siapa saja yang merasa turut serta dalam memegang lumpur penuh kotoran. DPRD tidak salah, sayangnya kita semua cuci tangan dan melempar tanggunjawab pada pundak mereka dengan alasan klasik karena kita telah memilih mereka mewakili kita dalam semua persoalan.
Semoga kita yang berteriak DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melakukan kesalahan, tidak berperilaku “Cuci Tangan” yang bisa saja kita pernah dan turut serta dalam lumpur kotoran itu.
Penulis: Paulus Laratmase
SimpulRakyat.co.id adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.


Tinggalkan Balasan