SimpulRakyat.co.id, OPINI – Belakangan ini banyak laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum mengenai proyek bernilai jumbo yang di nilai bermasalah dan merugikan masyarakat Tanimbar.
Proyek-proyek itu semuanya bersumber dari APBD, dimana setiap paketnya dibandrol dengan nilai yang cukup bombastis.
Salah satunya adalah proyek Pembangunan Jalan dan Tugu Amtufu. Lokasi proyek ini tepat berada di pertigaan jalan masuk bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Total anggarannya mencapai 7 milyar rupiah namun pekerjaan proyek ini macet. Di lokasi proyek hanya terlihat tiang-tiang panca berdiri tertancap ke tanah menyerupai “Tiang Jemuran” sehingga masyarakat menyebutnya “Proyek Paku Bumi”.
Entah apa kendalanya hingga proyek ini macet, yang jelas pekerjaannya bermasalah dan harus diusut tuntas.
Masyarakat sendiri telah mengambil peran mengawasi sekaligus melaporkan adanya dugaan penyelewengan uang negara dalam proyek ini. Namun lagi – lagi aparat penegak hukum akan kembali berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah mengenai perhitungan kerugian keuangan negara.
Nah, sebenarnya disini Inspektorat sebagai instansi pengawas pelaksanaan urusan pemerintah daerah berperan secara independen mengungkap kerugian keuangan negara disana.
Inspektorat harus betul-betul menunjukkan sikap profesionalnya, mengabaikan tekanan ataupun intervensi dari pihak manapun agar penegakan hukum di Tanimbar berjalan lancar.
Selama ini Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dinilai hanya mampu mengungkap kerugian keuangan negara yang nilainya ratusan juta rupiah saja.
Contohnya kasus korupsi Pemerintah Desa Meyano Das, korupsi PDAM dan korupsi APBD 2018 oleh mantan Camat Selaru yang kini sudah ditahan Kejaksaan.
Sebaliknya terhadap kasus yang lebih besar seperti proyek “Paku Bumi” itu yang sudah merugikan negara dan rakyat, Inspektorat Daerah seolah – olah tak berdaya. Mereka seperti “Ayam Jantan Tanpa Taji” yang hanya diam menunggu perintah tuannya.
Mirisnya lagi, setiap bulan mereka menikmati gaji dan fasilitas dari uang rakyat, punya kehidupan yang layak, berbeda dengan masyarakat pada umumnya, tapi apa yang sudah dibuat? Kerja untuk rakyat kah atau kerja di bawah tekanan dan perintah?
Baru-baru ini mencuat sebuah kasus yang menyeret nama “Sang Pangeran”. Nilai proyeknya Rp300 juta lebih dan Inspektorat pun langsung nyatakan sikap ke publik bahwa telah membentuk tim untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus).
“Kasus receh cepat sekali Pemsusnya, kasus jumbo itu kalau bisa,” gumam saya dalam hati.
Inspektorat Daerah selama ini seperti takut bersentuhan dengan kasus – kasus proyek jumbo yang bermasalah. Mereka enggan melakukan Pemsus proyek – proyek itu sehingga para kontraktor makin besar kepala.
Padahal, pers maupun aktivis anti korupsi telah melakukan berbagai investigasi dan menemukan fakta bahwa kontraktor-kontraktor yang diberikan proyek jumbo di Tanimbar semuanya bermasalah.
Mulai dari usia perusahaan yang baru seumur jagung, minimnya pengalaman kerja, kondisi kantor yang tidak mendukung serta tidak adanya dukungan peralatan seperti alat berat yang merupakan sebuah syarat perusahaan konstruksi.
Karena itulah wajar kalau pekerjaan proyek yang ditangani para kontraktor ini amburadul sehingga merugikan masyarakat dan daerah.
Namun disini, Inspektorat Daerah masih terus diam dan memantau padahal rakyat sudah menderita akibat uangnya dikuras habis-habisan. Pantas saja Tanimbar terus berada dalam kondisi “Miskin Ekstrim”.
Masyarakat pun lagi menunggu adanya gebrakan besar dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengungkap kejahatan korupsi proyek jumbo yang sudah dilaporkan ke penegak hukum. Berharap Inspektorat bekerja independen dan bebas dari tekanan maupun intervensi.
Penulis: Marcel Kalkoy


Tinggalkan Balasan