SimpulRakyat.co.id, Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menertibkan aset Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel yang berdiri di atas lahan Pemprov Sulsel, tepatnya di Jln AP Pettarani, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Rabu (25/5/2022).

Terkait hal itu, Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang menyesalkan sikap tersebut, lantaran masalah ini masih dalam masa proses mediasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.

“Tadi malam kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel, Ibu Ina Kartika Sari. Beliau mengatakan prosesnya sementara berjalan. Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya, tapi ini belum ada,” kata Arman Sewang.

“Seandainya DPRD Sulsel misal mengatakan memang kamu (PWI Sulsel) tidak bisa lagi (tempati gedung) kemudian diturunkan SK, kami akan keluar sendiri, tapi ini tidak,” tambah dia.

Tim Hukum PWI Sulsel juga menilai, eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel adalah bentuk pelanggaran hukum.

Sementara itu, Kasatpol PP Sulsel, Mujiono mengaku pihaknya hanya sebatas melakukan penertiban, bukan eksekusi, lantara pinjam pakai hanya bisa dilakukan pemerintah dengan pemerintah.

“Kami sudah melakukan SOP (standar operasional prosedur). Kami sudah berikan tiga teguran, berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta,” tegas Mujiono.

Lanjut dikatakan, pihaknya sudah melakukan tiga kali teguran kepada pengurus PWI dan pengusaha rumah makan yang ada di gedung tersebut, sebagaimana SOP penertiban.

“Kita amankan semua, Warkop, Begos, dan lantai dua. Tidak ada namanya eksekusi paksa. Karena sudah kita kirimkan surat pemberitahuan tiga kali,” ujar Mujiono.

Dalam penertiban itu, pihak Pemprov Sulsel mengerahkan puluhan personil gabungan seperti Polisi, TNI, Pol PP dan Dishub Provinsi Sulsel.

Reporter: Abd Gaffar
Editor: Sukma Paramita