SimpulRakyat.co.id – Liputan media yang menelisik ruang privat seseorang bisakah disebut sebagai karya jurnalistik?
Pertanyaan semisal itu seringkali mengemuka dalam banyak forum pelatihan maupun diskusi.
Di antaranya, kisah cinta, pernikahan, perceraian, perselingkuhan dan keterlibatan dalam kasus pelanggaran hukum baik penyalahgunaan narkotika, transaksi seksual komersial, maupun perseteruan di kalangan artis acapkali memenuhi ruang publik.
Bahkan, untuk sekadar bangun tidur dan aktivitas anak bayi mereka viral di media. Apakah itu karya jurnalistik?
Dalam literatur jurnalistik, dikenal jurnalisme hiburan (entertainment journalism), yaitu genre jurnalistik yang fokus pada informasi seluk-beluk dunia hiburan, khususnya aktivitas dari selebriti atau artis.
Christopher H. Sterling dalam “Encyclopedia of Journalism” menyebutkan, junalisme entertainment berkaitan dengan informasi industri hiburan, seperti film, musik, fashion, video games, dan sebagainya.
Mengutip publikasi pada situs universitasjurnalistik.com, pengetahuan tentang jurnalisme hiburan jadi semakin memperjelas pemahaman pada genre itu.
Jurnalis bekerja dalam panduan kajian akademik dan etik profesi ilmu komunikasi, media massa dan turunannya, hingga kini membawa saya dan anda ke platform baru bernama sistem informasi digital berbasis internet.
Jauh sebelum media sosial (Medsos) lahir, basis komunikasi sosial sudah dikenal yang dalam kajian ilmu komunikasi dikenal dengan media tradisional format kecil.
Isu berputar di sekitar komunitas kecil dengan media tatap muka, sampai kepentingan ekonomi masuk, dan informasi jadi komoditi, ketokohan jadi energinya dan isu klasik meledak untuk diperdagangkan.
Kembali ke jurnalisme entertainment (infotainment), satu-satunya alasan bagi siapa saja untuk menerimanya sebagai karya jurnalistik, adalah karena keberadaan tokoh.
Kehadiran tokoh yang diidolakan publik, mengundang banyak pertanyaan seputar kehidupan pribadinya.
Dalam kaidah klasik jurnalistik, diperlukan syarat lebih dari sekadar ketokohan semata.
Apakah isu itu terkait kepentingan masyarakat luas?
Benarkah dampaknya signifikan dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial?
Diikuti banyak pertanyaan lain yang dipersyaratkan dalam bangun normatif berita.
Eksploitasi mungkin istilah tepat, untuk menggambarkan bagaimana dahaga informasi akan tokoh yang dikagumi, telah ‘dimainkan’ oleh awak media infotainment.
Layaknya sutradara film horor memainkan teknik gelap terang dan bebunyian yang menyeramkan, mengocok imajinasi dan rasa takut yang mengendap dalam psikologi penonton, maka film horor laku keras.
Mungkin, tidak tepat ilustrasi yang saya coba perbandingan, namun yang pasti para penikmat infotainment akan terus dibuat penasaran dan larut dalam penggalan isu tentang tokoh yang disodorkan. Boleh jadi itu bukanlah berita.
Penulis: Zulkarnain Hamson (Direktur Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jurnalis Online Indonesia).


Tinggalkan Balasan