Simpulrakyat.co.id, Makassar – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Makassar dalam waktu dekat akan menertibkan kendaraan dinas (Randis). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Aset Rachmat Azis, Senin (23/5/2022).
“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan melaksanakan lagi kegiatan-kegiatan yang sifatnya dalam rangka pengawasan dan pengendalian barang milik daerah khususnya untuk Randis.” ucap Rachmat Azis.
Dia mengatakan, kendati fungsi pemeliharan dan penertiban berada di setiap instansi terkait, namun pihaknya selaku penatausahaan barang milik daerah berinisiatif menggelar penertiban sebagai langkah pengamanan aset dalam hal ini kendaran Dinas.
“Mereka (SKPD) sebenarnya, mau tidak mau juga melakukan pengamanan fisik terhadap barang di bawah penguasaannya seperti kendaraan dinas (Randis) hanya faktanya, Justru pengguna barang sendiri yang ketika dia pindah (instansi) ikut juga mobilnya, nah kita di BPKA selaku penata usahaan barang melihat hal ini tidak tertib.” ujarnya.
Langkah lainnya, lanjut Rachmat adalah penertiban terhadap randis yang masih dikuasai oleh mantan pejabat yang nota bene seharusnya dikembalikan saat masa jabatannya berakhir.
“BPKAD selaku Penata usahaan barang milik daerah ikut terlibat dalam penertiban kendaraan dinas (Randis) yang masih dikuasai oleh oknum pejabat yang telah berakhir masa jabatannya.” ucapnya.
“Target kita adalah randis roda empat (R4) dan roda dua (R2). hal ini kita lakukan dalam rangka tertib penatausahaan barang dimana setiap barang milik daerah khususnya untuk randis itu dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, lalu kemudian secara administrasi dalam pengelolaannya juga sesuai dengan penempatannya. Jadi penggunaan atas seluruh barang-barang milik daerah itu harus sudah jelas, siapa SKPD, siapa orang yang bertanggung jawab.” jelas Rahmat.
Lalu kemudian, apabila terjadi pemindah tanganan atau terjadi pengalihan antar instansi antar orang per orang maka seluruhnya harus dilengkapi dengan dokumen administrasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Rahmat menyebut, pihaknya mulai melakukan pendataan terhadap kurang lebih 6500-an Randis baik roda empat, roda dua dan roda tiga yang tersebar di seluruh SKPD/OPD se Pemkot Makassar. Randis tersebut terbagi atas kendaraan jabatan dan kendaraan operasional/khusus.
“Tercatat sejumlah kendaraan dinas yang terdiri dari roda empat (R4) kurang lebih 1500-an lalu kemudian kendaraan roda dua (R2) dan roda tiga (R3) itu 5000-an. Nah termasuk kategori R4 kendaraan jabatan lalu kemudian kendaraan operasional dan kendaraan khusus kendaraan khusus itu misalnya kendaraan pemadam kebakaran lalu kemudian ambulans pengangkutan sampah dan sebagainya.” tutupnya.
Reporter: Ilham
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan