SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Tiga ahli waris pekerja rentan menerima santunan kematian senilai Rp126 juta yang diserahkan langsung Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL).

Diketahui, santunan kematian ini diserahkan ke setiap ahli waris sebesar Rp42 Juta, berlangsung di aual rumah jabatan bupati Pangkep, Jumat (29/4/2022).

Pada kesempatan ini, Muhammad Yusran Lalogau menerangkan, dengan adanya santuan kematian ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Uang santunan yang diterima dapat digunakan untuk biaya hidup. Sehingga, MYL berharap uang santunan ini dapat digunakan untuk kegiatan usaha.

Program BPJS Ketengakerjaan, Kerjasama Pemkab Pangkep dan Baznas, merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Khususnya bagi warga pekerja rentan dan masuk kategori kurang mampu.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkep, Sahid Wahid menjelaskan, Pemkab Pangkep bekerkasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebelumnya telah mendaftarkan 1000 pekerja rentan pada kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Rupanya, ada yang meninggal dunia tiga orang. Artinya, mereka berhak mendapatkan santunan,” katanya.

Lanjut dijelaskan, pekerja rentan adalah mereka yang rentan dengan resiko pekerjaan tapi berat untuk membayar iuran BPJS. Di antaranya petani, nelayan dan tukang bentor.

Salah seorang ahli waris penerima santunan, Kartini menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Pangkep, BPJS Ketenagakerjaan dan juga Baznas atas santunan yang diterimanya.

Penyerahan uang santunan kematian ini disaksikan pengurus Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain pemberian uang santunan, juga diserahkan paket sembako kepada ahli waris.

Reporter: Faried
Editor: Sukma Paramita