SimpulRakyat.co.id – Berdasarkan teori ‘Pers Liberal’ berpandangan bahwa; “Manusia pada dasarnya mempunyai hak-hak secara alamiah. Dengannya manusia membangun relasi sosial, komunitas, kebutuhan hidup, salah satunya informasi. Sistem pers liberal dimaknai sebagai ‘suatu tatanan yang memberikan kebebasan sepenuhnya yang bertanggungjawab kepada pers atau media pemberitaan’. Pers liberal beranggapan; ‘pers harus mempunyai kebebasan seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari dan menemukan informasi’.
Tokoh yang membangun konsep itu, salah satunya Robert Dahl, yang menyebutkan; “Ada dua konsep penting dalam demokrasi liberal, yakni kontestasi dan partisipasi. Kontestasi (perdebatan, penyanggahan) dapat terwujud dengan adanya hak untuk membentuk partai dan kebebasan pers. Wilbur Schramm, tokoh peletak dasar ilmu komunikasi, menempatkan ilmuwan politik terkemuka, Harold D. Lasswell pada urutan pertama dari empat orang yang disebutnya pendiri (the founding fathers) ilmu komunikasi melalui disertasi doktornya; ‘Propaganda Technique in the World War’.
Terdapat Ilmuwan politik lain yang berperanan menghubungkan antara ilmu politik dankomunikasi murid Lasswell; Ithiel de Sola Pool, V.O. Key, dan Gabriel A. Almond. Pool (1917-1984), seorang dosen pernah memimpin Departemen Ilmu Politik dan Direktur Program Riset mengenai Komunikasi Internasional di ‘Massachusetts Institute of Technology’ (MIT). Sejatinya teori pers liberal merupakan penerapan filsafat umum rasionalisme dan hak-hak ilmiah dalam bidang pers. Tugas pers yang terpenting di sini memberikan informasi, menghibur, menjual, membantu menemukan yang terbaik, dan melaksanakan kontrol sosial serta pemerintahan.
Teori ini muncul berdasarkan keadaan dunia tahun 1950 dan berkembang pesat di awal 1956. Catatan pentingnya teori ini menegaskan pers bukan sebagai alat pemerintah melainkan sarana yang tepat menyalurkan isi hati masyarakat, memberikan masukan dan mengawasi kinerja pemerintah agar tidak bisa berbuat semena-mena. Pandangan lain menyebutkan sistem pers libertarian berkembang pada abad ke 17-18 sebagai akibat munculnya revolusi industri, dan adanya tuntutan kebebasan pemikiran di negara Barat yang sering disebut ‘aufklarung’ (pencerahan). Esensi sistem ini memandang manusia mempunyai hak asasi dan meyakini manusia akan bisa mengembangkan pemikirannya secara baik jika diberi kebebasan.
Manusia dilahirkan sebagai makhluk bebas yang dikendalikan akal dan bisa mengatur lingkungan sekelilingnya untuk tujuan yang mulia. Kebebasan adalah hal yang utama dalam mewujudkan esensi dasar itu, sedangkan kontrol pemerintah dipandang sebagai manifestasi “pembatasan” kebebasan berfikir. Olehnya pers harus diberi tempat yang sebebas dan seluas mungkin untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat. Tetapi semua itu berada dalam ranah ‘Etika Jurnalistik’.
Makassar 18 Maret 2022
Penulis: Zulkarnain Hamson (Direktur Pusdiklat JOIN Nasional).


Tinggalkan Balasan