SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan tindakan tegas bagi pengendara yang parkir sembarangan.

Kali ini, personel Dinas Perhubungan Kota Makassar menggembok sebuah roda empat yang parkir di Jl Balai Kota Makassar, Selasa (01/03/2022).

“Petugas kami melakukan penggembokan ke salah satu pengendara yang melanggar rambu larangan parkir di Jl Balaikota,” tulis Humas Dishub Kota Makassar lewat Instagramnya dilansir SimpulRakyat.co.id.

Dalam cuitan Humas Dishub Makassar ini, pihaknya juga mengimbau warga untuk taat rambu lalulintas.

“Mari kita taati peraturan rambu lalu lintas yang ada. Perubahan bisa terjadi diawali dari diri kita sendiri,” imbau Humas Dishub Kota Makassar.

Reporter: Ilham
Editor: Ahmad