SimpulRakyat.co.id – Penyebab kematian suatu organisasi dikarenakan banyak hal. Namun studi-studi dan kajian ilmiah keorganisasian menyebutkan setidaknya terdapat 5 hal utama yang menjadi penyebab matinya suatu organisasi, yakni gagalnya informasi, tidak adanya visi, tidak adanya aturan, rendahnya profesionalisme, dan ketiadaan insentif.

Uraian ke-5 poin penting ini, diperkuat dengan pandangan Stoner dan Stephen P Robin.

Kegagalan komunikasi dan informasi disebabkan dalam organisasi tingkat keberagaman anggota berbeda-beda, baik latar belakang suku, etnis, budaya, agama, yang berimplikasi pada bahasa atau komunikasi.

Hal ini juga ikut dipengaruhi tingkat pendidikan yang melahirkan pemahaman, analisis dan interpretasi juga menjadi semakin kompleks.

Namun pada poin 2 yang lebih parah adalah ketiadaan visi dan misi organisasi, sehingga pengurus dan anggota ibarat manusia tanpa tujuan.

Aturan dalam organisasi mutlak diperlukan, tanpa aturan manusia yang unik ini, bisa sesaat menjadi ‘manusia sesungguhnya’ atau ‘malaikat’ dengan kemuliaan yang tinggi, atau menjadi ‘hewan’ karena membuat aturan sesuai keinginan pribadi, bukan keinginan organisasi.

Poin 4 yakni rendahnya profesionalisme dapat dikatakan dimulai dari sikap.

Menelisik prilaku dan budaya komunikasi, dapat terbaca seseorang berkategori profesional atau tidak.

Organisasi yang baik diisi oleh orang-orang yang profesional baik dalam kompetensi pengetahuan praktis, maupun pengelolaan organisasi.

Terakhir adalah tidak adanya insentif, hal ini bisa dalam beragam bentuk diantaranya penghargaan, penghormatan dan bisa jadi dalam bentuk gaji.

Tetapi disamping insentif juga terdapat ‘hukuman’ bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditegakkan aturan atas pelanggarannya. Pembiaran pada pelanggaran, menyebabkan organisasi mati. Khusus organisasi kode etik mengaturnya, pelanggaran yang terberat adalah manipulasi, biasanya dalam bentuk anggaran organisasi.

Di hadapan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Luwu, yang baru dilantik saya atas nama Dewan Pengurus Wilayah (DPW) JOIN Sulawesi Selatan, melantik dan mengambil sumpah. Jajaran pengurus JOIN Luwu, dihadiri Kapolres Luwu, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Luwu, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luwu Raya.

Pelantikan yang dirangkaikan dengan pelatihan bagi jurnalis, pemuda dan mahasiswa kali ini menampilkan Kapolres Luwu, Kadis Infokom Luwu dan saya dari Pusdiklat JOIN Nasional.

Dalam amanah Bupati Luwu yang dibacakan Sekda, meminta agar jurnalis memahami dengan baik harapan pemerintah akan jalannya kerja layanan yang harus diketahui masyarakat melalui media.

Catatan terpenting dari tulisan ini, organisasi harus dikendalikan oleh orang yang memiliki ‘moralitas baik’ dan itu adalah etika.

Penulis: Zulkarnain Hamson (Direktur Pusdiklat JOIN Nasional).