SimpulRakyat.co.id – Suatu ketika seorang kenalan menegur saya dengan sopan. Mungkin karena tulisan saya tidak memenuhi ‘standar’ yang dimilikinya. Saya paham akan kecerdasan dan kompetensinya, namun saya tidak ‘kuat’ melayani levelnya sehingga dengan penuh kesadaran saya memohon maaf. Tulisan saya ini ditujukan kepada 1.627 alumni Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), Jurnalis Online Indonesia (JOIN), yang saya pimpin. Mereka datang dari beragam profesi, bukan hanya wartawan.
Untuk kebutuhan praktis, penelitian saya menjabarkan fakta opini menjadi tiga bagian besar. Yakni ‘fakta opini berdasarkan keahlian’ untuk itu seorang wartawan tidak boleh gegabah memilih fakta opini untuk mengurai beritanya yang membutuhkan keahlian seseorang. Mewawancarai dokter untuk liputan Covid-19, tidak semua dokter dapat dengan rigid mengurai virus. Dokter ahli kandungan memang dokter tetapi tidak tepat jika mengomentari virus. Apatahlagi dokter gigi dan dokter ahli kulit dan kelamin.
Wartawan memastikan keahlian sumbernya melalui kepemilikan ijazah. Maka fakta opini ahli dapat terpenuhi dengan syarat normatif. Fakta opini kedua adalah ‘fakta opini berdasarkan pengalaman’. Pada tulisan ini saya mengulang standar pemilihan fakta opini berdasarkan pengalaman. Seorang wartawan tidak diperbolehkan memilih fakta opini seseorang yang tidak punya pengalaman untuk melengkapi beritanya. Montir mobil yang dipilih mengomentari kerusakan mesin air, akan terkesan prematur. Karena sekalipun keahlian mesin tetapi pengalamannya berbeda. Juga seseorang yang tak pernah mendaki gunung tidak layak dimintai komentar tentang resiko pendakian.
Fakta opini terakhir adalah ‘fakta opini mandat’ atau kewenangan. Sumber yang berkomentar dalam berita harus dipastikan mereka yang punya mandat sebagai Humas, atau yang berwenang mengeluarkan pernyataan mewakili lembaga. Hal mana menyebabkan dihampir semua kantor-kantor instansi ditunjuk seseorang yang berhak mengeluarkan pernyataan kepada media atau publik. Jika semua pegawai berwenang mengeluarkan pernyataan kepada media, maka akan terjadi kacau balau.
Ketiga fakta opini di atas tidak membatasi wartawan dalam tugas investigasi untuk menemukan sumber alternatif. Akan tetapi sumber itu juga harus dipastikan memiliki kompetensi dan pengetahuan yang baik pada kasus pemberitaan. Sumber yang tidak resmi itu bisa dipakai wartawan sebagai pemicu wawancara atau pelengkap fakta yang mungkin dapat memberikan gambaran utuh akan peristiwa yang sedang diliputnya. Sekalipun banyak fakta yang ditemukan dibutuhkan disiplin verifikasi sebelum menjadikannya berita.
Penulis: Zulkarnain Hamson (Direktur Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jurnalis Online Indonesia).


Tinggalkan Balasan