SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pengujian kelayakan kendaraan secara teknis atau KIR di Dinas Perhubungan Kota Makassar kini memiliki sistem komputerisasi dan tersistem langsung ke Kementerian Perhubungan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Abdul Azis, di Gedung Uji Kendaraan Bermotor Dishub Makassar, Terminal Daya, Jalan Kapasa Raya Makassar, Kamis (17/2/2022) kemarin.

“Proses pemeriksaan yang dilakukan, mulai dari emisi gas buang, kelayakan chasis, lampu, rem, ketebalan kaca riben itu semua kita uji lalu setelah uji, kendaraan tersebut kami foto dalam gedung uji, apabila tidak difoto dalam gedung uji, maka akan tertolak oleh sistem yang akan dikirim ke Kementerian Perhubungan,” terang Abd Azis.

“Untuk kendaraan itu laik jalan atau tidak ditentukan oleh kementerian, kami di UPTD PKB hanya melakukan uji kir dan data serta hasil dikirimkan ke kementerian untuk mengeluarkan bukti lulus uji kir,” tambah dia.

Sekadar diketahui, sejak Januari 2021, bukti uji kir tidak memakai buku lagi, tapi sudah berganti dengan kartu BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik).

“Dalam satu item BLUE ini ada tiga di dalamnya, yaitu ada kartu, ada sertifikat laik jalan dan ada barcode. Barcode ini dapat di scan oleh masyarakat untuk mengetahui berapa yang dibayarkan untuk uji kirnya, jadi sangat mudah,” ulas Azis.

Selain itu, kata Abd Azis, uji Kir di PKB Dishub Makassar sudah memakai sistem komputerisasi untuk menghindari pungutan liar dan percaloan.

“Ada yang tanya kepada saya, apakah di tempat bapak ada calo, tegas saya jawab tidak ada,” tegas dia.

Reporter: Ilho
Editor: Sukma Paramita