SimpulRakyat.co.id – Pembelaan adalah kata lain dari ‘Advokasi’ demikian diuraikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sehingga ketika kata Jurnalisme dikaitkan dengan Advokasi, kesimpulan yang bisa ditarik adalah ‘Jurnalisme Pembelaan’ dengannya wartawan serta medianya melakukan tugas perlindungan pada sesuatu yang diyakininya membutuhkan pertolongan.
Dalam konteks kajian sosial, advokasi dimaknai sebagai upaya yang sistematis untuk mengubah atau memengaruhi suatu perubahan kebijakan maupun kondisi dari situasi yang tidak adil menjadi adil. Bukan sesuatu yang baru, atau asing bagi wartawan dan medianya, karena sudah menjadi bagian dari tugas dan fungsi mereka, seperti diatur dalam ‘Kode Etik Jurnalistik’ demikian pula dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalisme advokasi adalah praktik jurnalistik dengan sudut pandang pemberitaan lugas dan tegas dalam membela atau menolak sesuatu, begitu kata Dan Gillmor, dari Arizona State University. Morris Janowitz dalam ‘The Handbook of Journalism Studies’ mengatakan; ” jurnalistik advokasi lebih banyak berperan dalam menyuarakan dan mewakili kelompok tertentu yang tidak tergabung dalam lingkaran kekuasaan.”
Dalam menjalankan tugas liputan seorang wartawan akan bertemu kelompok di luar kekuasaan, biasanya luput dari pemberitaan, relatif tidak mendapatkan tempat di media, dan termasuk kelompok marginal, namun memiliki garis perjuangan yang tegas, diantaranya memperjuangkan hak masyarakat adat, perempuan, anak, lingkungan, dan masih banyak lagi terkait tidak berjalannya aturan dan hukum akibat ‘kekuatan’ orang maupun lembaga.
Jurnalisme advokasi juga hadir untuk membela kepentingan politik dan bisnis pihak tertentu. Fakta yang terjadi sebagai fenomena adalah berhadapannya kepentingan dua atau lebih kelompok pada suatu situasi dan permasalahan. Wartawan yang memiliki kecerdasan dalam menganalisa bisa dengan tepat berdiri di garis advokasi. Idealisme menjadi penentu apakah mengetahui siapa yang akan dibelanya.
Kata Presiden RI, KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur), “Dalam banyak situasi kita kita akan dapati sikap maju tak gentar, membela yang bayar.” Jurnalisme advokasi tidak luput dari sindiran ini. Mereka yang menerima bayaran akan membela dengan gigih kepentingan si pembayar. Wartawan harus dengan hati nurani memahami situasi itu, dan dengan kuat menyatakan sikap membela kepentingan mereka yang hak-haknya terampas, dan diperlakukan tidak adil.
Penulis: Zulkarnain Hamson (Direktur Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jurnalis Online Indonesia).


Tinggalkan Balasan