SimpulRakyat.co.id, Luwu – Setelah berhasil menyita 20 barang bukti kendaraan pelaku judi sabung ayam di Desa Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang, pada Rabu kemarin, jajaran Polres Luwu kembali lakukan penggerebekan.

Di lokasi berbeda, Polsek Bastem Polres Luwu melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Tede, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, Rabu (14/07/202) siang.

Penggerebekan dipimpin langsung KA SPKT Polsek Bastem Aiptu Abraham bersama dua orang personil, langsung ke lokasi arena judi sabung ayam.

Sayangnya rencana kedatangan polisi lebih dulu diketahui oleh para pelaku, sehingga para pelaku berhasil melarikan diri. Polisi kemudian membongkar dan membakar arena judi ayam tersebut.

“Saat tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri dan kami langsung melakukan pembongkaran dan membakar tempat perjudian tersebut”, ujar Abraham.

Kapolsek Bastem AKP Syamsuddin mengatakan, diduga karena lokasi tempat judi sabung jauh dari pemukiman area perkebunan masyarakat dan sering berpindah tempat sehingga mudah mengetahui kedatangan pihak Kepolisian

“Semoga tidak ada lagi kegiatan judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Bastem, sebab perjudian sabung ayam adalah perbuatan melawan hukum dan apabila melanggar kami akan tindak tegas,” tegasnya.