SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Masyarakat nelayan tradisional resah akibat maraknya dugaan destructive fishing dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Hal itu disampaikan Ketua Pokmaswas AMPIBI, Irfan Samsir lewat keterangan tertulisnya ke Kantor Berita Simpul Rakyat di Pangkajene, Minggu (13/6/2021).

“Saat ini makin banyak dan bertambah jumlah pelakunya (destructive fishing), kasihan masyarakat tradisional mereka mengeluh karena pendapatan yang mereka dapat sangat minim, bahkan tidak ada, dan saya menduga pemerintah tidak melakukan langkah apapun dan justru mereka sempat melakukan pembubaran terhadap kelompok masyaraat pengawas (Pokmaswas AMPIBI-red) yang dibentuk KKP ini, ” terang Irfan.

Selain itu, Irfan juga menduga pihak kepolisian setempat kurang serius memberantas aktivitas destructive fishing yang terjadi di kapung halamannya itu.

“Saya juga menduga bahwa pihak kepolisian kurang serius dalam memberantas (aktivitas) dugaan pelaku illegal fishing di Liukang Tangaya ini. Pihak kepolisian baru terlihat penanganan hukumnya ketika sudah ada korban jiwa akibat dugaan bom ikan ini,” ujar Irfan.

Masih pernyataan yang sama dari anggota Pokmaswas AMPIBI, Muhammad Ramlan menilai, pemerintah setempat kurang memberikan dukungan pada Pokmaswas tersebut dalam mencegah illegal fishing.

“Yang jadi kendala kami di sini dalam melakukan pencegahan illegal fishing karena tidak adanya dukungan dari pemerintah setempat, termasuk Lurah dan Camat, bahkan mereka sempat membuat SK pembubaran Kelompok Pengawas yang dibentuk KKP ini,” tandasnya.

Lanjut Ramlan, ia menilai pihak kepolisian setempat kurang maksimal sosialisasi sadar hukum kepada warga pulau.

“Kalau sosialisasi hukum, saya melihat pihak Polsek tidak pernah melakukan itu langsung ke masyarakat,” tutup Ramlan.

Sementara itu, Kapolsek Liukang Tangaya, Iptu Hendri Firdadi yang dimintai tanggapannya via WhatsApp (WA) soal tudingan tersebut, menjelaskan, kepolisian setempat tetap aktif melakukan pencegahan destructive fishing, namun ia mengakui pihaknya memiliki keterbatasan personel lantaran luas wilayah tugas terdiri 52 pulau di kecamatan tersebut.

“Kita kan ganti-gantian, baru-baru ini Wakapolsek pulang dari sana, tidak mungkin selamanya harus di sana, kita kan punya juga kegiatan di daratan, terus di daratan ini kita punya perwakilan, ada pos pelayanan di Kali Bersih. Letak wilayah Polsek itu kan bukan satu pulau, (namun) ada 52 pulau, jadi untuk pelayanan kalau orang dekat dari situ tidak mungkin dia ke Pulau Sapuka, jadi kita kan ke daratan ke sini. Di pulau juga tidak selamanya di Sapuka, kebetulan kantornya kita di Sapuka anggota tidak pernah tidak ada disitu,” tuturnya.

Lanjut Iptu Hendri Firdadi menerangkan, pihaknya telah melakukan berupaya melakukan sosialisasi pencegahan aktivitas destructive fishing di sejumlah pulau melalui media mesjid. Ia juga meminta pemuda untuk bersinergi dengan kepolisian setempat dalam mencegah illegal fishing dengan cara melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

“Dan saya sudah sampaikan kepada adik-adik mahasiswa (pemuda), kita kan anggota terbatas, Polairud saja baik yang di Pangkep maupun ini kan kita kerja sama semua. Nah, untuk wilayah Liukang Tangaya itu kan kapalnya kecil, saya sudah jelaskan kepada adik-adik mahasiswa kemarin, Kalau ada kita dapat (informasi illegal fishing), tolong laporkan langsung sama saya atau bikin laporan ke Polsek, kalau ada siapa pelapornya, siapa kira-kira diduga melakukan. Dan juga, kalau persoalan sosialisasi, saya juga pernah lakukan di Mesjid-mesjid, saya sampaikan kepada masyarakat bahwa itu barang melanggar, dan nyawa menjadi taruhannya,” pungkas Iptu Hendri Firdadi.