SimpulRakyat.co.id, Luwu – Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin, memberikan tanggapan terkait PPPK atau yang lebih akrab di telinga dengan sebutan P3K. Ia mengungkapkan bahwa semua hak para ASN juga diterima oleh P3K, kecuali jaminan masa tua alias pensiunan. Hal itu ia sampaikan Saat dijumpai di ruangannya Senin (7/06/2021).
“Sebenarnya kalau kita tilik lebih jauh, hadirnya P3K ini dilatarbelakangi oleh tuntunan tenaga honorer yang lebih banyak mengisi di bidang pendidikan dan kesehatan,” ujar Ahkam bersemangat.
Lanjut Ahkam menjelaskan, bahwa perjanjian kerja bagi tenaga P3K ini berlangsung paling singkat selama setahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian kerjanya di tiap tahunnya selama 5 tahun. jika sepanjang 5 tahun itu, kinerja dari tenaga P3K dianggap memadai dan memuaskan, maka bisa kembali diperpanjang lagi selama 5 tahun kedepannya.
Rencana pemerintah mendorong keterlibatan tenaga honorer semakin digenjot. Hal tersebut dibuktikan dengan penerimaan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Di Luwu, hadirnya program P3K ini bermula di tahun 2020 lalu. Kisaran 200 lebih tenaga P3K yang lolos di tahun munculnya Covid-19 itu dengan didominasi tenaga kesehatan dan pendidikan. Untuk 2021, peluang P3K terbuka lebih besar ketimbang CPNS. Yakni 70 persen berbanding 30 persen.
Serangkaian seleksi dan syarat daftar dari P3K pun serupa dengan tes untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Yang menjadi pembeda dari keduanya adalah peluang mendaftar dari P3K lebih besar yakni sampai 70 persen.
Dikutip dari laman id.wikipedia.org bahwa program P3K adalah warga negara yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Tinggalkan Balasan