SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu untuk terus berupaya mendukung Pencegahan dan Penanggulangan Stunting patut diapresiasi.

Terkait persoalan Stunting pada bayi balita, Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang telah menerbitkan dua Perbub.

Masing-masing Perbub nomor 368/2020 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Otoritas Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Luwu tahun 2021.

Lanjut, Perbup nomor 355/VI/2020 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Luwu tahun 2021.

Kepala Bappelitbangda, Ahmad Awwabin dalam rapat Aksi 1 Konfergensi Koordinasi dan Konsolidasi program pencegahan dan penanggulangan Stunting 2021, menuturkan Pemerintah Kab/Kota memastikan perencanaan dan penanganan program kegiatan untuk intervensi prioritas.

“Bappelitbangda sudah menentukan lokasi instervensi penurunan Stunting terletak di 34 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Luwu,” katanya, Rabu (17/2/2021).

Lanjut Awwabin,  penurunan Stunting penting dilakukan dengan pendekatan multi sektor melalui sinkronisasi program program nasional, local dan masyarakat pusat maupun daerah.

“Jadi Bappelitbangda telah melakukan pendataan dan analisis pada tahun 2020, Tahun ini 2021 kita lakukan penanganan,” tambahnya lagi.

Bahkan pihaknya akan melibatkan dua nara sumber tenaga ahli kebijakan publik dari Kemendagri. Kepala Dinas Kesehatan memaparkan, saat ini kendala akibat Stunting di masyarakat masih memiliki kekurangan gizi ganda ,terutama bayi balita yang menderita Stunting.

“jadi Stunting itu adalah proses gagal tumbuh kepada bayi balita akibat mengalami kekurangan gizi bahkan mengakibatkan kematian,” ujar dr Rosnawary.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu tahun 2018,jumlah kasus Stunting mencapai 30,2 persen