SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pemerintah Kecamatan Liukang Tupabbiring melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi APBDes se-kecamatan Liukang Tupabbiring, berlangsung di Aula pertemuan penginapan Celebes, Kabupaten Pangkep, Kamis (8/10/2020).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Sekerteris Desa dan Perangkat Desa dari masing-masing Desa.
Bertindak sebagai Narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangkep, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pangkep, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD) dari P3MD.
Pada kesempatan ini, Camat Liukang Tupabbiring, Wahyuddin mengatakan, melalui perencanaan desa yang baik, pemanfaatan dana desa bisa secara optimal dirasakan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan agar proses penyusunan perencanaan pembangunan desa bisa lebih baik kedepannya, sehingga anggaran desa dapat dioptimalkan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa,” ujar Wahyuddin.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Pangkep, Abdul Haris Has berharap pemerintah desa dan BPD memahami alur penyusunan APBDes, sehingga APBDes 2021 dapat dirampungkan sebelum 31 Desember 2020.
“Bagi desa yang terlambat melakukan penetapan APBDes 2021 akan dikenakan sanksi, yakni pencairan ADD-nya akan dicicil,” tegas Abdul Haris.
Selain evaluasi APBDes, materi dari Kabid Pemdes PMD juga memaparkan alur penyusunan perencanaan pembangunan desa dan penyusunan APBDesa, serta penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing kelembagaan desa, seperti BPD, Kepala Desa, tugas-tugas pokok Sekertaris Desa, Bendahara Desa, Kaur dan Kasi, terutama dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan desa. (**)


Tinggalkan Balasan