SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Terkait Penahanan Tukang Gebuk Drum Band SID I Gede Ari Astina alias Jerink atas kritik yang dilontarkan melalui akun istagramnya @jrxsid, yang kemudian di laporkan oleh IDI Bali, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI Wilayah Jakarta) ikut berkomentar melalui Ketuanya, Sabar Daniel Hutahaean.
Dia mengatakan, jika mempidanakan Jerink dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, merupakan kesalahan besar dan merupakan sebuah upaya Kriminalisasi terhadap warga Negara yang resah terhadap kondisi sata ini.
Dijelaskannya bahwa, rakyat saat ini sedang dihadapkan oleh krisis pasca pandemic covid 19, ditambah lagi dengan kewajiban untuk beberapa syarat administrasi yang diwajibkan sebelum melakukan kegiatan formal maupun informal, serta menjadi keharusan bagi orang yang akan dilakukan tindakan medis terhadapnya di Rumah Sakit.
Semua itu diharuskan untuk melakukan serangkaian tes yang validitas hasilnya, namun perlu dipertanyakan karena diduga sering tidak akurat, malah dihadiahi oleh Pasal yang selama ini dianggap sebagai pembungkaman terhadap beberapa kawan-kawan Aktivis yang sering menyuarakan kebenaran danĀ kebebasan berekspresi.
Tidak ada hal yang substantive untuk dilakukannya penahanan terhadap Jerinx dimana dalam proses pemeriksaan dia koperatif dan tidak berbelit-belit. Harusnya Republik Indonesia yang akan memasuki usia 75 tahun Merdeka, dibarengi dengan Kemerdekaan yang harus dirasakan oleh masyarakat. Polri harus lebih propesional, Kritik harus dijawab dengan sanggahan yang kredibel bukan dengan Kurungan penjara, itulah sebenarnya arti dan Nilai Demokrasi yang diperjuangkan selama ini. Imbuhnya
“Kami sangat menyayangkan upaya penahanan atas Jerink yang dilakukan, kendati mereka memiliki hak obyektif, karena secara subyektif Jerink adalah seorang public figure yang bukan seorang koruptor, orangnya sangat berani bertanggung jawab, artinya tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan dirinya akan kabur, mengulangi perbuatannya. Bahkan, untuk menghilangkan barang bukti.” ujar Hutahaean di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
“Secara obyektif, disinilah yang membuat kami bertanya-tanya, kenapa Penyidik menggunakan Pasal penyebaran kebencian berbasis sara, sedangkan IDI merupakan lembaga yang menaungi Profesi Dokter.” tanyanya.
Menurutnya, terkait langkah yang ditempuh oleh Pengacara Jerink, dalam hal ini yang dikomandani oleh I Wayan Gendo Suardana, sudah tepat yaitu mengajukan Penangguhan Penahanan.
“Bahwa Penyidik memiliki kewenangan dalam penahanan, iya, namun harus melihat berbagai aspek juga. Misalnya, Jerink dan pengacaranya cukup Kooperatf terhadap upaya pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik.” terang Hutahaean. (47).


Tinggalkan Balasan