LIMIT Indonesia “Warning” Pokja Pengadaan PDAM Makassar, Ada Apa?

  • Whatsapp
Sekretaris Jenderal DPP-LIMIT, Moelyadi.

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan sistem evaluasi pengadaan meter rutin 1/2 untuk penggantian meter rutin usia 5 tahun ke atas dengan metode pembayaran secara cicilan, DPP-LIMIT Indonesia me-warning Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Melalui Sekretaris Jenderal DPP-LIMIT Indonesia, Moelyadi menyatakan, pelaksanaan evaluasi pengadaan yang dilaksanakan oleh PDAM Makassar harus adil, berimbang dan menguntungkan bagi Perumda dalam menentukan pelaku penyedia yang telah mengikuti pemilihan.

“Patut kiranya dilakukan dengan sistem Evaluasi secara utuh dan harus sejalan dengan Dokumen Pemilihan Nomor 19/DP/PERUMDA-AM//VII/2020 tanggal 09 Juni 2020,”

“Jangan ada satupun peserta yang merasa Didiskriminasi, apalagi jika sampai mengarah atas kerugian (kemahalan) dari kompetisi Pengadaan,” ujar Moelyadi di Makassar, Kamis (30/7).

Lanjut Moelyadi, pengadaan yang dilaksanakan oleh PDAM, bila perlu dilakukan uji kelayakan dan ketahanan fisik barang dengan persyaratan masing-masing telah memenuhi SNI.

Kemudian, kata Moelyadi, persaingan harga yang tentunya sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dengan penilaian tidak hanya dengan gambar saja, tetapi pembuktiannya adalah Pokja harus membuktikan langsung dan memiliki hasil berita acara klarifikasi teknis atas barang yang diadakan,

“Seperti halnya, Body Casing, Head Casing bahkan seluruh lapisan-lapisannya seperti bahan kuningan lapis cat Epoxy sesuai yang diinginkan dan tidak dengan cara menerka-nerka, lalu kemudian memilih pemenangnya dengan harga Penawaran yang sangat fantastis,” terang dia.

Moelyadi juga mengatakan, Pokja dalam membuat suatu penilaian disaat melakukan evaluasi barang milik penyedia harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebab jika nantinya atas pelaksanaan pengadaan ini dipersoalkan, pihak pokja harus benar-benar sudah siap dengan semua berita acara atas pemeriksaan barang ditempat atau objek pengadaan dapat dibuktikan sesuai spesifikasi yang menjadi acuan dari Pokja itu sendiri,” kata dia.

Lanjut Moelyadi, penguatan atas penetapan Pokja yang memenangkan salah satu rekanan dengan harga yang sangat jauh dari penawaran terendah, yaitu kurang kebih perbedaannya Rp7 Milyar. Tentunya, akan menjadi barang seksi untuk dilakukan Penelitian oleh LIMIT Indonesia.

“Agar tidak menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, tidak ada salahnya jika Pokja kembali melakukan klarifikasi teknis atas setiap barang yang dikehendaki sesuai spesifikasi teknis,” ujar Moelyadi.

Kemudian, kata Moelyadi, penawaran harga dengan kualitas barang harus pula sepadan dengan perbandingan HPS dengan tidak mengenyampingkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (MBR)

Jangan Lewatkan