SimpulRakyat.co.id, Bangka Belitung – Dewan Pimpinan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPW BAIN HAM RI) Provinsi Bangka Belitung, optimis melaksanakan amanah lembaga untuk penegakan hukum sesuai Tupoksi BAIN HAM RI Advokasi Investigasi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Untuk mendukung gerakan penegakan hukum, DPW BAIN HAM RI Bangka Belitung mengelar rapat pemantapan kepengurusan dan Pembagian SK di Warkop Kepo, Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Jumat (12/06/2020).

Ketua BAIN HAM RI Bangka Belitung, Evan Satriady langsung tancap gas setelah mendapat Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat dengan Nomor SK :024/SK-DPW BANGKA BELITUNG/BAIN HAM RI/VI/2020 tentang Pengesahan Kepengurusan BAIN HAM RI Bangka Belitung periode 2020-2023.
Evan Satriady mengatakan, pengurus BAIN HAM RI Bangka Belitung merekrut semua elemen masyarakat yang siap berjuang untuk melaksanakan tugas advokasi masyarakat dan melakukan investigasi beberapa program pemerintah, khususnya Propinsi Bangka Belitung yang terindikasi adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Program jangka pendek kita akan melaksanakan pelantikan kepengurusan DPW BAIN HAM RI Bangka Belitung,” ungkap Evan Satriady yang akrab disapa Kando.
Aktivis Berlatar belakang pewarta yang peduli dengan masyarakat berekonomi rendah di Bangka Belitung ini, juga selaku inisiator pembentukan Rumah Aspirasi Bagi Para Jurnalis dan LSM maupun Ormas baik Nasional maupun Lokal.
Evan berjanji akan berkomunikasi dan koordinasi dengan pemerintah propinsi, kabupaten, kota, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan para jurnalis sebagai upaya membangun sinergitas dalam menjalankan amanah lembaga yang lebih profesional.
“Pembagian SK hari ini agar para pengurus yang ada di SK dapat mengerti tugas dan penempatan di departemennya masing-masing, agar yang bersangkutan bisa mengayomi masyarakat, membantu warga kurang mampu yang berkasus hukum bisa mendapatkan layanan gratis dan dapat dinikmati oleh semua elemen masyarakat yang ada, khususnya Bangka Belitung,” ucap Evan di hadapan awak media.
Kando Evan, juga berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh DPP untuk melebarkan sayap BAIN HAM RI di Bangka Belitung.
“Segera akan kita bentuk DPC, PAC sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT) di seluruh kabupaten kota, semoga keberadaan BAIN HAM RI di Bangka Belitung mendapat respon baik masyarakat, agar BAIN HAM RI bisa mendapatkan posisi untuk berbuat yang lebih baik,” tegasnya.
Lanjut dikatakan, BAIN HAM RI adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.
“Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal,” tutup Evan Satriadi. (*)


Tinggalkan Balasan