SimpulRakyat.co.id, Banten – Sumber permasalahan yang membuat sehingga Bank Banten merugi dan imbasnya sekarang adalah bukti lemahnya jajaran Direksi dan Komisaris utama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap skema penyaluran kredit.
“Sebenarnya jika Direksi dan Komisaris utama menjalankan fungsi pengawasan dengan baik serta patuh terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan maka tidak akan terjadi kasus kredit macet dan bermasalah kurang lebih Rp 188 Milyar tersebut. Karena itu prinsip kehati-hatian (prudent) wajib diterapkan oleh bank sebelum permohonan kredit dikabulkan,” kata ketua Forum Aktivis Peduli Perbankan dan Gerakan Pemuda Banten, Tiba Yuda, kepada wartawan, Rabu (13/5).
Meskipun mungkin Bank Banten memiliki Buku Pedoman Tentang Perkreditan, itu hanyalah sebagai petunjuk teknis, sedangkan yang lebih pokok dan penting adalah harus merujuk dan patuh kepada UU perbankan tersebut, sehingga resiko kerugian tidak terus terjadi berulang-ulang.
Walaupun misalnya angka kredit yang bermasalah dan merugikan itu di bawah rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) 5% dari total kredit itu, bukan berarti tidak terjadi apa-apa terhadap Bank Banten, apalagi kalau sampai di atas NPL 5%. Ini tentunya kebiasaan pengabaian karena hanya menganggap kejadian itu sebagai faktor resiko bisnis tapi pada akhirnya merugi dan berdampak sistemik, maka harus segera dihentikan karena disitu juga terdapat saham yang dimiliki masyarakat yang harus terlindungi.
Maka dalam kasus ini hukum tidak akan bisa berlaku surut, artinya pihak manajemen baik Direksi dan Komisaris Utama harus mampu bertanggung jawab dan melakukan tindakan perbaikan kinerja terhadap Bank Banten agar bebas dari tekanan NPL. Jangan sampai temuan kredit macet dan bermasalah kurang lebih Rp 188 Milyar itu tidak tahu larinya kemana dan ke perusahaan mana. Dan juga, jangan sampai seperti lagu Bengawan Solo tinggal riwayat dan akhirnya hilang ke laut juga.
“Terkait isu pemindahan kas daerah dari Bank Banten ke BJB bagi kami itu adalah bagian daripada pengembangan kasus yang sebelumnya, yaitu soal kredit macet dan tinggal dicari siapa saja pihak yang terlibat dalam rencana pemindahan kas daerah tersebut. Jangan sampai ada upaya jajaran Direksi lepas tanggung jawab karena sudah tidak mampu lagi mengurus permasalahan kredit macet di Bank Banten dan akhirnya “cuci tangan”. ujarnya.
Olehnya itu, Forum Aktivis Peduli Perbankan dan Gerakan Pemuda Banten akan melaporkan masalah tersebut kepada penegak hukum untuk meminta BPK RI segera melakukan audit terhadap temuan kasus kredit macet dan bermasalah itu. Karena temuan kredit macet pada PT. Bank Banten Tbk diduga merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp 188 Milyar. Juga meminta dan mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Direksi dan Komisaris utama PT. Bank Banten Tbk atas dugaan pelanggaran prosedural terkait temuan penyaluran kredit kepada beberapa perusahaan yang berujung masalah sehingga Bank Banten mengalami kerugian kurang lebih Rp 188 Milyar.
“Kami berharap oknum yang merugikan Bank Banten atas penyaluran kredit macet dan bermasalah ini segera terungkap dan Bank Banten kembali bangkit tanpa tekanan kerugian yang mendera,” kata Yuda mengakhiri. (47)


Tinggalkan Balasan