SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) Menggelar Musyawara Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah Tahun 2020/1441 Hijriah.

Dalam musyawarah koordinasi dengan Toko Agama, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), MUI, MU, Dinsos, Disperidak dan Imam Masjid, Kepala Kemenag Hasbulla Tahir menetapkan, zakat fitrah tahun 2020 sebesar 35 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram bersa.

Hasbullah menjelaskan, pertimbangan zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35 ribu itu karena dengan perhitungan harga beras menengah yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat di Halbar yaitu Rp14 ribu, dari Rp 12, 13, 14, 15 sampai 16 ribu, dan menjadi kesepakatan bersam dari semua pihak yang hadir untuk standar zakat fitrah.

“Alhamdulillah kita sudah bisah tetapkan besaran zakat fitrah untuk kabupaten Halmahera Barat, berupa beras 2,5 kilogram dengan harga Rp14 ribu dan diuangkan menjadi Rp35 ribu,” ungkap Hasbullah pada wartawan di Kantor Kemenag Halbar, Rabu (22/04/2020).

Selain itu, Hasbulla berharap UPZ di masing-masing desa segera dibentuk, kemudian bisa mensosialisasikan apa yang menjadi keputusan bersama di hari ini, dan kemudian disalurkan dari awal, sehingga zakat fitrah itu sudah bisa dibayar di bulan puasa. Dan untuk pembayaran zakat di Halbar sendiri masih menggunakan pembayaran manual yaitu melalui UPZ di desa.

“Harapan saya, agar diakhir Ramadhan mereka yang berhak menerima zakat fitrah itu sudah bisa menerima bagiannya dan bisa menikmatinya, dan pada hari kemenangan mereka bisa menikmati apa yang kita berikan,” cetusnya.

Perlu diketahui bahwa besok Kemenag akan menggelar pemantauan Hilal bersam untuk menentukan 1 Ramadhan 1441 Hijriah, di pantai RTB Desa Susupu, Kecamatan Sahu, pada Kamis sore. (MH)