SimpulRakyat.co.id, OPINI – Wabah penyakit akibat Virus Covid-19 (Corona) sampai saat ini masih menjadi isu kesehatan yang sangat ditakuti oleh banyak negara di dunia, begitu pun di Indonesia, sehingga kehadirannya dianggap membahayakan bagi kehidupan manusia.

Kehadiran Covid-19 tidak pernah diinginkan oleh siapapun, oleh negara manapun, namun kehadirannya yang secara tiba-tiba oleh banyak pihak masih menimbulkan banyak pertanyaan, ada yang anggap sebagai musibah, ada yang anggap sebagai wabah penyakit (Virus) dan ada pula yang menganggap sebagai senjata biologi, masing-masing pihak tentunya punya dasar sendiri saat menguraikan asal muasal dari Covid-19 tersebut.

Apapun itu yang pasti Covid-19 kini menjadi isu kesehatan yang telah mengubah banyak aspek kehidupan dan menjadi penyebab sistem interaksi sosial dalam masyarakat ikut berubah. Salah satunya adalah perubahan dalam sistem peradilan yang berlaku di Indonesia.

Kini sistem peradilan yang ada telah memperlihatkan secara nyata akan adanya perubahan pada proses pelayanan administrasi, jalannya persidangan, maupun terhadap hasil proses persidangan atau pasca terjadinya putusan.

Secara normatif perubahan pada sistem peradilan terjadi tentunya bersumber dari adanya surat edaran pemerintah (Presiden) terkait dengan dampak serta upaya pencegahan dari adanya Covid-19 di Indonesia, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh surat Edaran dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pimpinan Lembaga Peradilan yang membawahi beberapa lembaga peradilan, baik di lingkup peradilan umum maupun di lingkup peradilan khusus yang ada di Indonesia.

Adapun bentuk perubahan yang terjadi dalam sistem peradilan yang nampak saat ini pada pengadilan adalah pada proses persidangan, dimana sebelumnya proses sidang dilakukan secara langsung dalam ruang sidang yang ada dipengadilan, kini dilakukan dengan menggunakan perantara media elektronik, dimana antara para pihak tidak lagi bertemu dalam ruang sidang melainkan berada pada ruang yang berbeda atau tempat yang berbeda, misalnya dalam pemeriksaan terdakwa dan saksi dalam perkara tindak pidana, terdakwa atau saksi tidak lagi dihadirkan dalam ruang sidang yang ada di pengadilan, akan tetapi terdakwa atau saksi berada di ruangan sidang yang disiapkan oleh Pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum dan atau terdakwa tetap di Rutan.

Walaupun hal ini bukanlah hal yang baru melainkan sudah merupakan bagian dari pelaksanaan e-litigasi atau e-court, namun secara realita perubahan ini terjadi pada lembaga peradilan di Indonesia beberapa hari setelah adanya korban dari Covid-19 di Indonesia, hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran Virus corona di lembaga-lembaga peradilan.

Lain pula yang terjadi pada pelaksanaan putusan yang dibuat dan dikeluarkan oleh lembaga peradilan, dimana dengan adanya Covid-19 pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan Narapidana (Napi) yang sedang menjalankan isi putusan pengadilan di Lapas.

Lagi-lagi kebijakan tersebut dibuat adalah guna untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tidak lain adalah wadah berkumpulnya napi yang sedang menjalankan masa hukumannya.

Terkait dengan adanya perubahan teknis dalam sistem persidangan tersebut tentunya memberikan dampak lain pula bagi pelaksanaan persidangan, karena akan sangat berbeda suasananya ketika sidang dilakukan dalam ruang sidang yang sama dengan sidang yang dilakukan diruang sidang atau tempat yang berbeda, apa lagi dengan menggunakan perantara media elektronik karena secara psyikis dan teknis , maka persidangan pasti akan mempengaruhi metode pengungkapan fakta-fakta hukum dalam pemeriksaan terdakwa maupun saksi yang dilakukan oleh majelis hakim, tim Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum Terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum.

Sehingga hal yang seharusnya dapat dilakukan adalah dengan memperketat dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pihak-pihak yang akan mengikuti sidang di Pengadilan agar proses sidang tetap berjalan seperti biasanya.

Begitu pula kebijakan yang dibuat oleh Menteri Hukum dan HAM yang akan membaskan Napi tertentu sebagai bentuk pencegahan virus Covid-19 di Lapas dengan tujuan untuk mengisolasi Napi dirumah masing-masing. Seharusnya yang dilakukan adalah dengan cukup melakukan pemeriksaan rutin dan menyiapkan ruang isolasi bagi Napi yang positif virus Covid-19 sesuai Standar penanganan yang telah ditentukan oleh WHO maupun oleh Pemerintah Indonesia.

Namun kedua kebijakan yang ada tersebut sudah sangat baik sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan. Sekarang tinggal melihat bagaimana pelaksanaannya. Tentunya banyak pihak berharap bahwa dua kebijakan tersebut benar-benar dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Pengadilan dan Lapas.

Penulis: Masran Amiruddin, S.H,. MH (Praktisi Hukum)

SimpulRakyat.co.id adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis